Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun, Viani: Nama Saya Dicemarkan

  • Bagikan
BERUJUNG HUKUM: Viani Limardi, anggota DPRD DKI Jakarta resmi melaporkan PSI. Dia mengaku nama baiknya dicemarkan karena dituding menggelembungkan dana reses.

INDOSatu.co – JAKARTA – Konflik anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dengan partainya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mencapai puncaknya. Viani akhirnya resmi menggugat PSI. Tak tanggung-tanggung, nilainya Rp 1 triliun. Ia mengatakan tak akan mundur selangkah pun dan mengajak semua pihak untuk membuktikan tudingan di persidangan.

Viani menggugat PSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi gugatan PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.

Viani menegaskan bahwa tudingan penggelembungan dana reses adalah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan.

“Jadi, ini telah merugikan karier saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah,” terang Viani Limardi dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10).

Baca juga :   Laporkan Ketua DPRD DKI ke BK, Tujuh Fraksi: Pras Melanggar

Karena itu, kata Viani, wajar bila dirinya melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum, karena hal itu telah merusak karir politiknya.

Dalam lampiran berkas, Viani Limardi menggugat Rp 1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI Jakarta.

Meski demikian, Viani Limardi sadar bahwa sebenarnya tidak ingin melakukan tindakan tersebut. Namun tudingan penggelembungan dana reses benar-benar menyakiti perasaannya.

Baca juga :   Golkar Sebut Interpelasi Terhadap Anies Baswedan Cuma Buang-buang Waktu

“Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” imbuhnya.

“Saya tidak akan mundur selangkah pun. Ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka,” kata Viani.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI sebelumnya telah memecat Viani dari keanggotaan maupun anggota dewan.

Baca juga :   Ketua Umum Partai Dakwah Dijemput Densus 88

Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka mengatakan penjatuhan sanksi terhadap Viani merupakan proses panjang dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal partai.

Ia menyebut, proses tersebut juga melibatkan Tim Pencari Fakta yang bekerja siang-malam, untuk mengumpulkan bukti informasi dan keterangan yang relevan dari puluhan saksi.

“Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subjektivitas like and dislike secara personal. Ini bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD-nya sesuai dengan mekanisme internal partai,” kata Isyana dalam keterangan tertulis. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *