1.957 CPNS Memilih Mundur, DPR RI Anggap sebagai Musibah Nasional

  • Bagikan
JADI SOROTAN: Meski tidak gampang mencari pekerjaan, tetapi belakangan, 1.957 CPNS memilih mundur karena berbagai macam sebab. salah satunya adalah penempatan yang tidak sesuai dengan pilihan CPNS bersangkutan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menyoroti mundurnya 1.957 CPNS, yang dinilainya merupakan musibah nasional. Karena itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi secara total terhadap proses penerimaan pegawai tersebut.

“Mundurnya 1.957 orang itu akibat tata kelola penerimaan CPNS yang tidak profesional. Mayoritas CPNS mundur karena lokasi penempatan yang jauh dari domisili,” terang Ali Ahmad dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta.

Politisi Fraksi PKB ini mengatakan, persoalan itu terjadi disebabkan karena kebijakan yang tanpa pertimbangan matang, tidak melalui kajian, dan tidak belajar dari kebijakan solutif seperti sistem zonasi dalam penerimaan siswa/pelajar.

Baca juga :   Berniat Kembalikan PKB ke NU, Gus Ipul Segera Bentuk Pansus Tim Lima

Ali Ahmad menyatakan, mundurnya CPNS selain berdampak hilangnya harapan sebagai PNS ketika diterima, juga larangan mengikuti penerimaan ASN di periode berikutnya sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Menurutnya, beberapa lembaga negara, seperti BIN, TNI, Polri memberlakukan sanksi denda atau ganti rugi bagi CPNS yang mengundurkan diri. “Kejadian ini nampak memposisikan rakyat selaku pemegang hak konstitusional untuk memperoleh status ASN sebagai korban kebijaksanaan yang tidak profesional,” ujarnya.

Baca juga :   Kecam Aksi Premanisme, Barisan Pro Demokrasi: Negara Harus Tegakkan Supremasi Hukum

Ali Ahmad menegaskan bahwa kebijakan penempatan ASN di luar domisili atau peminatan CASN jelas sangat memberatkan dan menunjukkan manajemen pemerintahan yang tidak adaptif dan empatik.

“Terlebih gaji ASN kita tergolong sangat rendah. Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah,” bebernya.

Ia mendesak Menpan RB melakukan evaluasi total terhadap kebijakan tersebut. Mestinya kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat harus melalui kajian komprehensif, melibatkan pakar, akademisi, ormas, dan harus berkonsultasi dengan DPR.

Baca juga :   Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus, DPR RI: Kemenag Langgar Aturan dan Offside

Ali Ahmad menyatakan, jika Menpan RB terus melakukan blunder dalam kebijakannya, maka DPR juga akan kena getahnya. Sebelumnya, DPR ikut menanggung dampak dari penundaan pengangkatan PPPK dan PNS.

“Ingat, akibat kebijakan yang keliru menunda pengangkatan PPPK dan PNS beberapa waktu lalu, kami para anggota DPR ini yang kena getahnya,” pungkas Ali Ahmad. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *