INDOSatu.co – JAKARTA – Jaksa menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dengan hukuman 7 tahun penjara.
Jaksa mengklaim Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp750 juta kepada Tom.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata jaksa, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 Juli 2025.
Di media sosial, warganet pun ramai-ramai mendukung Tom Lembong. Jaksa dinilai telah membuat kezaliman pada pihak yang tak bersalah.
“Ingattt kalian di sumpah atas nama Tuhan. Kedzoliman pasti akan mendapat balasannya,” tulis akun Facebook bernama @Moel Prawira.
“Jika Tom di zolimi insyaallah azab Allah SWT Tuhan yang maha esa akan menimpa pada mereka,” tulis akun @Sulaiman.
Akun bernama @Mas Hanafi mengatakan, rezim yang telah memenjarakan Tom Lembong adalah pihak yang takut pada kebenaran. “Mereka panik, lanjut terus perjuangan Pak Tom,” ujarnya.
Atas tuntutan itu, Tom Lembong juga mengaku kecewa pada jaksa. “Saya terheran-heran dan kecewa, karena tuntutan yang dibacakan (jaksa) sepenuhnya mengabaikan seratus persen dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom Lembong.
“Sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Sangat-sangat kooperatif. Bahkan dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara,” ujar Tom Lembong. (kba)



