93 Pegawai Terlibat Pungli, Aleg Golkar: Hukum Harus Adil, Proses Mereka yang Terlibat

  • Bagikan
HARUS BERLAKU ADIL: Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas'ud meminta agar 93 pegawai KPK yang terlibat pungli harus diproses secara hukum.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kasus pungli yang melibatkan 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diproses secara hukum. Hukum harus berlaku adil bagi semua warga negara, termasuk pegawai KPK yang terlibat dalam pungli yang menghebohkan tersebut.

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas’ud merespon kasus pungli oleh 93 pegawai KPK itu. Rudy mengungkapkan, kepercayaan rakyat semakin tipis ketika ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan.

Menurut dia, pemerasan dan pungli itu seperti kakak-beradik. Istilah yang tidak berbeda jauh. Kalau pemerasan biasanya melibatkan uang besar. Kalau pungli itu melibatkan uang kecil. Sekecil-kecilnya tetap saja jumlahnya miliaran.

Baca juga :   Bamsoet Tegaskan Golkar Solid Hadapi Pemilu 2024 dan Tolak Politik Identitas

Dia mengungkapkan, dua perilaku itu intinya sama saja. Pejabat yang di atas melakukan pemerasan, yang di bawah melakukan pungli. Mereka anggap ini bagian dari pendapatan sampingan atau tambahan. Di sinilah hilangnya keteladanan.

“Pemerasan atau pungli di lapas KPK ini harus diberantas. Proses hukum harus ditegakkan kepada mereka yang terlibat. Tidak hanya melakukan pungli, tapi juga bagi mereka yang melakukan pemerasan,” papar Rudy dalam keteragannya kepada wartawan, Kamis (18/1).

Bukan hanya itu. Rudy justru mempertanyakan, apa benar cuma 93 pegawai KPK yang terlibat pungli. Temuan itu masih bisa dikembangkan jumlahnya. Kenapa berita ini mencuat, karena ada embel-embel KPK di belakangnya. KPK dikenal sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang bersih. Setidaknya dibandingkan dengan kepolisian dan kejaksaan. Tapi belakangan, rakyat sulit untuk percaya lagi kepada KPK setelah UU KPK direvisi dan menyingkirkan puluhan pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca juga :   Dukung Terwujudnya Pemilu Damai dan Bermartabat, MUI Gelar Silatnas Undang Majelis Agama

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini pun menegaskan, tidak boleh ada perlindungan kepada mereka yang terlibat. Siapapun mereka. Menurut Rudy, hukum harus diberlakukan secara adil. Tidak boleh ada pihak yang terlibat, tapi tidak ikut diproses secara etik maupun hukum karena faktor jabatan atau backing. Kalau pejabatnya terlibat, demi asas keadilan, harus ikut juga ditindak. Tidak boleh ada yang dibiarkan terbebas dari hukum.

Baca juga :   Negara Anugerahi Jurnalis Wanita Pertama Jadi Pahlawan Nasional

Menurut Rudy, pungli bukan hanya pelanggaran etik. Sebagaimana juga pemerasan, pungli juga juga pelanggaran pidana. Harus ada proses hukum kepada mereka yang terlibat. ”Supaya ini menjadi efek jera, sekaligus ganti mereka dengan pegawai-pegawai baru,” ujar Rudy.

Bagi Rudy, saat inilah waktu yang tepat bagi KPK untuk mengembalikan marwah dan kepercayaan rakyat kepada KPK dengan menyingkirkan para pegawai di lingkungan KPK yang tidak punya komitmen hukum dan pemberantasan korupsi.

”Tikus-tikusnya harus segera disingkirkan. UU KPK perlu dikaji ulang kalau memang membuat kinerja KPK tidak efektif dan menghambat proses pemberantasan korupsi,” pungkas Rudy. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *