97 Persen Hutan Deforestasi, Waketum Gerak: Izin Resmi dari Negara

  • Bagikan
BUAH KESERAKAHAN: Tokoh nasional, Anies Baswedan (pakai rompi) melihat hamparan Aceh menjadi lautan kayu akibat banjir dan longsor belum lama ini. (foto: istimewa)

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat (Gerak), Angga Putra Fidrian, menegaskan bahwa, pernyataan tokoh nasional, Anies Baswedan terkait 97 persen deforestasi terjadi di hutan legal bukan tanpa dasar. Angga menyebut data tersebut bersumber dari hasil riset lembaga lingkungan Auriga Nusantara sepanjang tahun 2024.

Menurut Angga, data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar kerusakan hutan justru terjadi melalui izin resmi negara, baik dalam bentuk konsesi perusahaan maupun proyek strategis nasional.

“Pak Anies Baswedan menggunakan data penelitian Auriga Nusantara yang menyebutkan bahwa sepanjang 2024, 97 persen deforestasi terjadi di kawasan hutan legal. Ini bukan klaim sepihak, tetapi berbasis riset,” ujar Angga dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/1).

Baca juga :   Ralat Pernyataan Sendiri, KPK Ngaku Formula E Terus Berproses

Gerakan Rakyat juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin pengelolaan hutan di tiga provinsi. Kebijakan tersebut dinilai menjadi penguat bahwa persoalan deforestasi memang banyak bersumber dari pemberian izin yang bermasalah.

“Kami mengapresiasi kebijakan Pak Prabowo yang mencabut izin hutan di tiga provinsi. Ini semakin menguatkan bahwa data yang disampaikan Pak Anies Baswedan benar adanya,” jelas Angga.

Namun demikian, Angga menekankan bahwa pencabutan izin saja tidak cukup. Pemerintah didorong untuk memberikan sanksi yang lebih konkret kepada pemegang izin, termasuk kewajiban mengembalikan fungsi hutan yang telah rusak.

“Yang perlu ditunggu adalah langkah lanjutan. Apakah pemegang izin diwajibkan mengembalikan fungsi hutan yang sudah hilang atau tidak. Jangan sampai kerusakan dibiarkan tanpa pemulihan,” tegasnya.

Baca juga :   Jelaskan soal Posisi PAN dalam Koalisi, Yandri: Ketum Diundang saat HUT

Angga juga menyoroti fakta bahwa pencabutan izin hutan sejauh ini baru dilakukan di wilayah yang berkaitan dengan bencana di Sumatra. Ia mempertanyakan bagaimana dengan daerah lain yang mengalami deforestasi, tetapi belum menjadi sorotan karena belum terjadi bencana besar.

“Lokasi pencabutan izin baru di sekitar wilayah bencana Sumatra. Bagaimana dengan daerah lain? Jangan sampai kita selalu menunggu bencana dulu baru mengambil tindakan,” ujarnya.

Gerakan Rakyat mendorong pemerintah agar bersikap proaktif dan menyeluruh dalam mengevaluasi izin-izin pengelolaan hutan di seluruh Indonesia demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Baca juga :   Temui Menteri LH, Bupati Yes Percepat Bangun TPST Olah Sampah 50 Ton per Hari

Pernyataan tersebut diperkuat oleh data Auriga Nusantara yang mencatat deforestasi Indonesia sepanjang 2024 mencapai 261.575 hektare, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 257.384 hektare. Deforestasi teridentifikasi terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia dan menjangkau 428 kabupaten/kota atau sekitar 83 persen dari total kabupaten/kota di Indonesia.

Peningkatan deforestasi paling signifikan terjadi di Kalimantan dan Sumatra. Sepanjang 2024, provinsi dengan deforestasi terluas antara lain Kalimantan Timur seluas 44.483 hektare, Kalimantan Barat 39.598 hektare, Kalimantan Tengah 33.389 hektare, serta Riau 20.812 hektare. Fakta ini menunjukkan bahwa kerusakan hutan berskala besar masih berlangsung secara masif, terutama di wilayah yang berada dalam kawasan berizin atau konsesi legal. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *