KPK dan Polri Kompak Bantah Tangkap Harun Masiku

  • Bagikan
BEBAS BERKELIARAN: Tersangka kasus suap PAW Harun Masiku, hingga masih bebas berkeliaran. KPK dan Polri membantah telah menangkap Harun Masiku.

INDOSatu.co – JAKARTA – Buronan kasus suap pergantian antar waktu (PAW), Harun Masiku ternyata masih berkeliaran bebas. Meski demikian, tersiar kabar, Harun Masiku telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, informasi terkait penangkapan Harun Masiku tersebut langsung dibantah KPK. Menurut KPK, hingga kini, pihaknya belum menemukan keberadaan Harun Masiku. “Tidak ada informasi tersebut,” kata Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (7/9).

Harun Masiku masuk ke dalam daftar buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Namun, hingga saat ini, KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaan di mana Harun Masiku berada. Yang pasti, mantan politisi PDIP it uterus diburu KPK.

Baca juga :   Bamsoet Dukung Finalis Puteri Indonesia Sumut sebagai Puteri Indonesia 2023

Harun merupakan tersangka kasus suap paruh antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain, yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Baca juga :   Serahkan Jabatan ke Heru Budi, Anies Pamit dan Anggap Pilihan Presiden Tepat

Terpisah, pernyataan senada juga disampaikan jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Agro Yuwono, hingga saat ini belum ada informasi terkait keberadaan ataupun penangkapan Harun Masiku. “Sampai sekarang belum ada informasi,” tegas Argo.

Sebelumnya, penyidik KPK nonaktif Ronald Sinyal mengaku, mendapatkan informasi posisi Harun Masiku tengah berada di Indonesia hingga Agustus lalu.  “Info yang saya punya Agustus kemarin masih di Indonesia,” ungkapnya.

Baca juga :   Presiden Tunjuk Menko PMK Tangani Nataru dari Covid-19

Meski demikian, dia tidak bisa melanjutkan pencarian karena saat ini berstatus nonaktif. Hal tersebut menyusul Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 perihal tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *