INDOSatu.co – LAMONGAN – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi kembali menyerahkan secara langsung sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022 sebanyak 7.578 di enam (6) desa di Kecamatan Sambeng, pada Selasa (31/1).
Enam desa tersebut, yakni Desa Kedungwangi sebanyak (1.773) sertifikat; Desa Garung (1.239); Desa Barurejo (934); Desa Sumbersari (1029); Desa Selorejo (1.444); dan Desa Wonorejo (1.159). Dengan diserahkannya sertifikat tersebut, kata Pak Yes, sapaan akrab Bupati Yuhronur Efendi, diharapkan dapat memberi rasa kepastian dan keamanan masyarakat atas kepemilikan tanah.
“Pemerintah memberikan sertifikat, untuk memberikan rasa aman dan kepastian, sehingga punya legalitas untuk diwariskan maupun dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi, bahkan dijual sekali pun” tutur Pak Yes.
Selain itu, orang nomor satu di Pemkab Lamongan itu berpesan, dengan memiliki sertifikat PTSL, dapat menjadi modal produktif masyarakat untuk berwirausaha. Penyerahan sertifikat masal berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat. Karena sertifikat itu bisa diagunkan secara untuk keperluan yang produktif.
”Sertifikat ini jangan digunakan untuk kebutuhan konsumtif semata, tetapi harus dipergunakan untuk kebutuhan yang mendesak atau modal usaha,” imbuh Pak Yes.
Lebih lanjut, Pak Yes meminta masyarakat yang sudah mendapatkan PTSL agar menjaga sertifikatnya dengan aman dan baik. Terlebih, menurut Kepala BPN Lamongan, Eko Jauhari, dari tahun ke tahun, kuota target PTSL terus mengalami pengurangan.
Berdasarkan data dari BPN, di tahun 2021 terget PTSL Lamongan mencapai 118.324 terealisasi 104.839 di 100 desa. Pada tahun 2022, terjadi pengurangan menjadi 52.304 terealisais 100 persen, sedangkan di tahun 2023 akan ada penurunan kembali dengan kisaran yang didapat sekitar 40 ribuan.
Melihat terus adanya pengurangan kuota PTSL, Eko menekankan agar masyarakat untuk benar-benar menjaga sertifikat maupun batas tanah. “Semakin tahun semakin sedikit, karena target di keuangan ini sudah menurun. ”Jadi, bapak dan ibu yang mendapatkan sertifikat benar-benar dijaga sertifikat maupun batas tanahnya,” ujar Eko. (*)