INDOSatu.co – LAMONGAN – Angka dispensasi pernikahan di Lamongan pada akhir tahun 2022 mencapai 462. Angka tersebut tergolong tinggi. Pernyataan tersebut dipaparkan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lamongan, Anis Kartika. Kata Anis, terdapat 5 kecamatan di Kabupaten Lamongan yang menduduki angka tinggi, yakni Kecamatan Sambeng, Ngimbang, Paciran, Babat, dan Sukorame.
Dispensasi pernikahan dapat memicu terjadinya putus sekolah, kehamilan tidak diinginkan, aborsi, masalah ekonomi, dan kematian bayi karena faktor kurang siap fisik, mental, dan psikologi.
Melihat fenomena tersebut, PKK Kabupaten Lamongan bersama YKI Lamongan menggelar kegiatan Rumpi Sehat yang pemaparan edukasi tentang reproduksi di dalamnya, di Aula Gadjah Mada Pemkab Lt.7, Rabu (8/2). Pemaparan terkait reproduksi disampaikan dr. Supratikto, Sp.OG (K) dari RSUD dr. Soegiri.

Menurut dokter muda yang akrab disapa Tito itu, pernikahan dini yang hanya berlandaskan cinta itu sangat beresiko karena akan memiliki berdampak, salah satunya kematian bayi meningkat. Karena itu, pembekalan sejak remaja sangatlah penting, karena hal itu sebagai bentuk pencegahan.
“Kalau sudah melakukan pernikahan dini, maka secara otomatis akan bereproduksi. Menurut penelitian, ibu hamil umur di bawah 20 tahun sangat berpotensi akan kematian bayi. Selain kesiapan fisik, juga dibutuhkan kesiapan mental dan psikologi,” tutur dr. Tito saat memaparkan materi di hadapan siswa-siswi perwakilan SMP SMA seluruh Lamongan itu.
Tito juga menegaskan bahwa, remaja yang telah mengalami masa puber, dipastikan sudah bisa hamil. Karena itu, para remaja diharapkan berhati-hati dalam menjaga pergaulan. (*)



