INDOSatu.co – LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama DPRD Kabupaten setempat menandatangani nota kesepakatan mengenai perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 pada rapat paripurna, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Lamongan, Selasa (7/8).
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (Pak Yes) usai melakukan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2023 mengatakan bahwa, nota kesepakatan ini sebagai bentuk sinergitas pembangunan di Kabupaten Lamongan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, beretika dan berdaya saing yang berkeadilan.
“Kita sudah melakukan pembahasan intensif bersama seluruh pihak terkait, yangmana adanya perubahan ini pasti ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Lamongan,” tutur Pak Yes dalam sambutannya.
Pak Yes mengungkapkan, kegiatan yang akan terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan setelah perubahan KUA-PPAS 2023, salah satunya melanjutkan peningkatan pembangunan infrastruktur jalan melalui program prioritas Jalan Alus dan Mulus Lamongan (JAMULA).
Tidak hanya memfokuskan pembangunan jalan Kabupaten, Pemkab Lamongan juga akan fokuskan perbaikan jalan poros desa maupun jalan lingkungan permukiman pedesaan, baik melalui skema hibah atau bantuan keuangan khusus Pemerintah Desa.
“Pembangunan infrastruktur jalan menjadi skala prioritas perbaikan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Lamongan karena pasti berdampak pada pergerakan ekonomi masyarakat selama 3 tahun terakhir mendapat capaian positif,” kata Pak Yes.
Selain dari segi infrastruktur, didalam nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2023 mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam hal mendukung pemenuhan kebutuhan pupuk non subsidi, baik bagi petani tambak dan non tambak, perbaikan jalan produksi, dan normalisasi jaringan irigasi.
Sedangkan pada pembangunan non fisik, kata Pak Yes, dilakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Lamongan, seperti manajemen pemerintahan yang semakin mantap, termasuk di dalamnya adalah penanganan stunting dan fasilitasi untuk pemenuhan hak-hak anak.
Secara rinci, perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun 2023 memiliki postur Pendapatan Daerah setelah perubahan mengalami kenaikan 7,41 persen dari APBD sebelum perubahan, yakni 3 triliun 475 miliar 883 juta 999 ribu rupiah.
Sedangkan belanja daerah setelah perubahan dialokasikan sebesar sebesar 3 triliun 491 miliar 251 juta 335 ribu 096 rupiah mengalami kenaikan 9,77 persen dari APBD sebelum perubahan. Sementara pembiayaan daerah setelah perubahan, diperoleh pembiayaan netto 15 miliar 367 juta 336 ribu 096 rupiah. (*)