PERKARA gugatan perdata Nomor 610/Pdt.G/2023/PN Jkt Pst atas keberadaan dan keaslian ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat mendaftar sebagai Capres Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 sudah hampir memasuki 4 bulan di PN Jakarta Pusat.
Meski belum ada tanda-tanda menuju berakhirnya persidangan, tetapi Penggugat telah mendapatkan banyak kemenangan. Semisal, Majelis Hakim diganti dan tuntutan penggantian Kuasa Hukum Presiden Jokowi juga telah dipenuhi.
Rakyat dapat menilai kualitas persidangan dengan seksama. Bertele-tele dan tidak ada iktikad baik atau penghormatan hukum, khususnya dari Tergugat I Presiden Jokowi. Masalah legal standing terus dipersoalkan. Ironisnya saat solusi diterima Majelis Hakim, Tergugat I Jokowi yang kebetulan juga Presiden RI justru tidak hadir. Keharusan mengganti Kuasa Hukum dari pengacara negara menjadi pribadi ternyata masih diabaikan.
Ke depan, belum jelas apakah Jokowi sendiri yang akan menghadiri persidangan, dan ini tentu menggegerkan dunia, atau sebagaimana lazimnya ia diwakili Kuasa Hukum? Dalam kasus perdata gugatan atas KPU di PN Jakarta Pusat Perkara Nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt Pst, Presiden Jokowi sebagai Turut Tergugat I mewakilkan kepada Advokat Otto Hasibuan.
Dalam kasus gugatan “ijazah palsu” Jokowi di Pengadilan yang sama, anehnya Jokowi mewakilkan kepada pengacara negara dari Kejaksaan Agung melalui Sekretariat Negara (Setneg). Padahal, masalah ijazah itu sangatlah bersifat privat. Menggunakan fasilitas negara untuk kasus pribadi adalah korupsi. Majelis Hakim telah meminta Jokowi untuk segera mengganti Kuasa Hukum.
Becermin pada kemampuan Jokowi untuk memberi Kuasa kepada Advokat Otto Hasibuan, maka para Penggugat kasus “ijazah palsu” ini mendesak, bahkan menantang agar Jokowi segera memberi Kuasa kepada Otto Hasibuan pula atau lainnya agar legal standing dalam kasus gugatan ini menjadi benar secara hukum.
Publik selama beberapa tahun ini membaca pula, bahwa Yusril Ihza Mahendra sering tampil membela kepentingan Presiden Jokowi. Pada persidangan gugatan atas KPU di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 Kuasa Hukum Presiden Jokowi adalah Yusril Ihza Mahendra. Saat publik berteriak memakzulkan Jokowi baru-baru ini, Yusril juga turut pasang badan. Menyebut teriakan publik pemakzulan tersebut sebagai inkonstitusional.
Wajar jika Penggugat kasus “ijazah palsu” saat ini berteriak menantang Yusril untuk hadir di persidangan PN Jakarta Pusat mewakili Jokowi. Diharapkan Yusril Ihza dapat “membantu” Jokowi dalam membawakan “ijazah asli” ke meja Majelis Hakim. Rakyat sudah terlalu lama berada dalam keraguan mengenai keberadaan dan atau keaslian ijazah milik Jokowi.
Proses peradilan gugatan “ijazah palsu” di PN Jakarta Pusat ini benar-benar bagai peradilan rakyat. Bukan saja karena pengunjung persidangan merepresentasi rakyat, tetapi juga tahapan-tahapan persidangan itu “dihakimi” rakyat.
Rakyat Indonesia ingin menyaksikan kejujuran, iktikad baik, serta kebenaran dari status Ijazah Presiden-nya. Betapa memalukan dan memilukan jika ternyata ijazah Jokowi itu tidak ada atau benar-benar palsu.
Apakah kebohongan berulang Jokowi akan berkulminasi pada ijazah yang menjadi syarat kepresidennya? Rakyat masih terus mengikuti.
Nah, Yusril Ihza Mahendra Advokat dan Pakar Hukum Tata Negara terpanggilkah untuk menjadi “juru jawab” kepenasaran rakyat soal ijazah Jokowi? Hayo tampil di persidangan Jakarta Pusat mewakili Joko Widodo alias Jokowi. Rakyat menunggu Yusril untuk mampu membawakan ijazah asli Jokowi. (*)
M. Rizal Fadillah;
Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan, tinggal di Bandung.



