Terus Mencari Keadilan, Munawar Cholil Kembali Gugat Ketua DPC PD Bojonegoro

  • Bagikan
BEPERKAA LAGI: Suasana sidang gugatan caleg Munawar Cholil terhadap Ketua DPC PD Bojonegoro Sukur Priyanto akan kembali dilayangkan saat pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang lanjutan beberapa waktu lalu.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Munawar Cholil, caleg Partai Demokrat yang gugatannya terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Sukur Priyanto tidak diterima oleh majelis Hakim PN Bojonegoro tidak patah semangat. Kini, dia berancang-ancang untuk kembali mengajukan gugatan setelah gugatan yang pertama dianggap kurang pihak (plurium litis consortium).

”Kan semua tahu, bahwa gugatan kami tidak diterima karena dianggap kurang pihak (plurium litis consortium). Ya, kita minta penasihat hukum (PH) untuk melengkapi,” kata Munawar Cholil kepada INDOSatu.co, Kamis (21/3).

Cholil mengangkapkan, dalam kasus tersebut, dia tidak ingin melihat kalah menang. Dia lantas menceritakan ikwal uang Rp 100 juta yang menjadi objek perselisihan di pengadilan tersebut. Cholil hanya ingin menunjukkan kepada publik, bahwa Rp 100 juta itu bukan duit saksi maupun sumbangan lain kepada partai.

”Apalagi, jauh-jauh hari, DPP Partai Demokrat menginstruksikan bahwa DPC dilarang memungut dana apapun dari caleg, karena semua sudah ditanggung oleh DPP, termasuk dana saksi. Surat edarannya juga ada, yakni pada 10 Mei 2013,” kata Cholil.

Baca juga :   Penanganan Kemiskinan Ektrem di Lamongan Diapresiasi Wagub

Cholil mengaku bahwa, putusan tidak diterimanya gugatannya terhadap ketua DPC PD Sukur Priyanto menunjukkan rasa kurangnya keadilan dalam menangani kasus tersebut. Cholil lalu memberi gambaran betapa ketatnya persaingan antar caleg pada Pemilu 2024

”Mana ada caleg yang mau menyumbang ratusan juta di saat kondisi sulit seperti sekarang ini? Karena ngurusi konstituen saja menghabiskan dana yang tidak kecil. Karena itu, Rp 100 juta itu memang bukan sumbangan, tapi dana lelang nomor urut, dan saya memenuhi kesepakatan tersebut,” kata Cholil.

Pada gugatannya yang kedua ini, Cholil berharap majelis hakim agar menangani perkara tersebut seadil-adilnya. Cholil berharap, tegakkan keadilan akan tercipta dalam kasus tersebut. Sebab, jika uang itu uang sumbangan biasa, tidak mungkin dirinya menolak mengambil uang tersebut.

Baca juga :   Bupati Yuhronur Tinjau Sejumlah Gereja, Pastikan Kondusivitas Perayaan Natal

”Toh, uang itu adalah uang saya sendiri. Saya menolak karena saya ngugemi kesepakatan. Bahwa duit tersebut merupakan dana lelang nomor urut caleg,” kata Cholil.

Sementara itu, Sujito, Kuasa Hukum caleg Munawar Cholil mengaku siap menindaklanjuti prinsipal (Munawar Cholil) untuk melayangkan kembali gugatan yang dimaksud. Sebagai kuasa hukum, Sujito mengaku menghormati keputusan sidang tersebut, karena yang punya wewenang memutus suatu perkara adalah Majelis Hakim.

”Meski demikian, sebagai kuasa hukum dan penerima mandatori akan mengupayakan yang terbaik bagi klien kami,” kata Sujito.

Dalam perkara ini, ungkap Sujito, gugatan kliennya oleh majelis hakim tidak diterima kalau gugatan tidak diterima/Diputus “NO” (Niet ontvankelijk verklaard) bisa digugat kembali karena kurang pihak atau dianggap obscurr libell (kabur)

Karena itu, kata Sujito, hal itu berbeda dengan gugatan yang ditolak, sehingga sudah tidak bisa diajukan gugatan kembali, Tapi hanya bisa melakukan upaya hukum, dengan banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK)

Baca juga :   Sambut Idul Fitri, Pemkab Bojonegoro Gemakan Takbir di Pendopo Malowopati

”Berkaitan dengan adanya Putusan dalam perkara Aquo, klien kami meminta untuk melakukan gugatan kembali untuk mendapatkan keadilan dalam perkara tersebut,” beber Sujito.

Saat ini, kata Sujito, pihaknya masih mendiskusikan dengan tim terlebih dahulu,,langkah apa yang paling tepat dan pas dalam mencari keadilan dalam perkara tersebut.”Dan semua kembali kepada klien kami, apakah akan menggugat kembali, atau membuat Laporan Pidana, masih kita pelajari,” pungkas Sujito.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Bojonegoro akhirnya memutus perkara gugatan caleg Mumawar Cholil terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Sukur Priyanto terkait status uang Rp 100 juta, Cholil bersikukuh bahwa uang Rp 100 juta itu adalah dana lelang nomor urut caleg. Sedangkan Sukur menganggap duit Rp 100 juta itu adalah sumbangan caleg untuk dana saksi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *