Banyak Jemaah Haji Ilegal, Wisnu Wijaya: Fraksi PKS Setujui Usulan Hak Angket

  • Bagikan
DEMI PERBAIKAN HAJI: Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya Adi Putra menyerahkan sikap PKS kepada Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar terkait hak angket Haji dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Lantai 3, DPR RI, Senayan, Selasa (9/7).

INDOSatu.co – JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui usulan Hak Angket Pengawasan Haji 2024. Dukungan tersebut disampaikan anggota Komisi VIII DPR yang mewakili Fraksi PKS, Wisnu Wijaya Adi Putra, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Lantai 3, DPR RI, Senayan, Selasa (9/7).

“Dengan mempertimbangkan beberapa catatan krusial diatas, maka Fraksi PKS menyetujui usulan Hak Angket Pengawasan Haji yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Pansus Angket Pengawasan Ibadah Haji,” tegas Wisnu.

Hal itu didasarkan pada banyaknya permasalahan krusial yang ditemukan oleh tim pengawas haji, sehingga diperlukan upaya persiapan secara menyeluruh pada pelaksanaan ibadah haji.

Baca juga :   Penegakan Hukum Buruk, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan Sistem Hukum Nasional

“Kami berharap dengan dibentuknya Pansus tersebut, kita bisa melakukan evaluasi secara menyeluruh sehingga dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” lanjut Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah I ini.

Lebih lanjut, Wisnu menuturkan pelayanan haji yang buruk meliputi pemondokan, katering, tenda, akses air dan toilet, kesehatan, dan transportasi yang berulang setiap tahun yang tidak hanya mendera jemaah haji reguler, tetapi juga jemaah haji khusus.

Ketersediaan antara fasilitas dan jumlah jemaah yang tidak berimbang juga berdampak pada buruknya layanan transportasi, akses air dan toilet.

Baca juga :   Di Depan Kader PKB, Cak Imin Sebut Prabowo Capres, Sekaligus Kenalkan Para Kadernya

“Banyak jemaah yang terlantar akibat kapasitas tenda-tenda Arafah dan Mina tidak memadai untuk menampung jemaah,” tutur Wisnu.

Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Haji dan Umrah Kemenag pada 20 Mei 2024, DPR telah mengingatkan agar Kemenag bekerja sama dengan Kemenkum-HAM dan Kemenlu untuk membuat larangan bagi calon jemaah non visa haji, supaya tidak berangkat umrah atau ziarah ke Tanah Suci selama musim haji.

“Banyaknya jemaah haji ilegal yang tidak menggunakan visa haji resmi, dimana sebagian menggunakan visa umrah yang overstay, dan sebagian lagi memakai visa kunjungan,” ujar Wisnu.

Baca juga :   Lenyapkan Kemiskinan, Pengamat Politik: Larangan Prabowo untuk Proyek Mercusuar Layak Didukung

Di samping itu, Fraksi PKS menilai tindakan sepihak Kementerian Agama yang menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680 terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2).

“Fraksi PKS telah berusaha maksimal memperjuangkan aspirasi jemaah sebagai bentuk komitmen perjuangan FPKS agar pelaksanaan haji tahun 2024 tetap berjalan lancar, selamat, baik dan menjadi haji mabrur,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *