INDOSatu.co – TUBAN – Bertempat di Halaman Mapolres Tuban, didampingi Kasat Narkoba AKP. Harjo, SH., Kapolres Tuban AKBP Oscar Syamsudin, S.I.K, M.T., mengungkap 14 kasus penangkapan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tuban, Rabu (13/11).
Menurut Kapolres, jajarannya mengungkap kasus peredaran narkoba dalam rangka mendukung 100 hari program Asta Cita Presiden RI, dan kali ini telah berhasil menangkap dan mengungkap penyalahgunaan peredaran narkoba.
Dalam hasil pengungkapan selama kurang lebih satu bulan ini, jajarannya berhasil mengungkap 13 kasus laporan polisi yang terdiri dari 4 kasus peredaran narkoba jenis sabu, 1 kasus ekstasi, 4 kasus dobel L, 3 kasus pil Y, kemudian 1 kasus Karnopen.
Dan dari pengungkapan tersebut, kata Kapolres, pihaknya berhasil menangkap 18 orang tersangka laki-laki, kemudian untuk barang bukti (barbuk) diamankan 7,05 gram Sabu, 2901 butir dobel L, 2900 butir pil Y.
“Dari kasus tersebut kita jerat undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, untuk jenis pil, kita kenakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 junto pasal ayat 1 tahun 2017 tentang Kesehatan, dan hukumannya paling lama 15 tahun,” ungkap Oscar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Harjo SH. menjelaskan bahwa, kasus sabu berawal dari informasi masyarakat dimana masyarakat menginfokan kepada Polres bahwa akan ada transaksi di SBI, yang mana untuk tempat transaksi tersebut yang sebelumnya dijadwalkan di Jembatan Dinamix berubah arah ke SBI.
”Dan setelah kami melakukan pengejaran ke tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka sempat lari dan bersembunyi, sehingga polisi tidak menemukan tersangka. Namun setelah mendapatkan laporan lagi dari Security SBI, dimana ada seorang yang sedang bersembunyi di atap gedung SBI dan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bergegas kembali lagi ke TKP.
“Alhamdulillah tersangka sudah diamankan oleh pihak security SBI. Kita amankan tersangkanya, berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,42 gram,” pungkas AKP Harjo. (*)




