INDOSatu.co – TUBAN – Kasus penyidikan kasus perusakan pagar rumah milik Suwarti, 40, dan Ali Mudrik, 50, warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Tuban kabarnya telah menjerat terlapor dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.
Penerapan pasal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander. Saat dikonfirmasi wartawan INDOSatu.co, AKP Dimas mengungkapkan bahwa, kasus perusakan pagar rumah tersebut kini memang dalam proses penyidikan.
”Iya, benar. Terlapor dijerat dengan yakni Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP,” kata AKP Dimas melalui ponselnya kepada INDOSatu.co, Jumat (29/11) malam.
Dengan proses penyidikan, kata AKP Dimas, kemungkinan akan segera diumumkan adanya tersangka sangat terbuka. Hanya saja, AKP Dimas tidak mau mendahului kesimpulan maupun hasil penyidikan yang dilakukan petugas penyidik Satreskrim. ”Ya, dilihat nanti saja. saya tidak mau mendahului kerja penyidik,” kata AKP Dimas.
Kasus perusakan pagar rumah milik Suwarti dan Mudrik, baik kuasa hukum pelapor dan terlapor memiliki sudut pandang yang berbeda dalam penerapan pasal yang dituduhkan kepada para terlapor.
Sebelumnya, Jumat (22/11) lalu, Kuasa Hukum Terlapor, Nang Engki Anom Suseno meminta perlunya penyidik mengkaji ulang terhadap pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut. Tak lama setelah itu, Nur Aziz, kuasa hukum pelapor langsung memberi reaksi. Aziz mengatakan, penerapan pasal 170 ayat (1) dinilai sudah tepat dan benar.
Menurut Kuasa Hukum Terlapor, Nang Engki Anom Suseno, penerapan pasal 170 ayat 1 KUHP tidak cukup diterapkan hanya dengan terpenuhinya unsur secara terang-terangan dilakukan lebih dari 2 orang, tetapi harus dilihat maksud dan tujuannya.
“Dalam pasal 170 Ayat 1, pasal tersebut tidak cukup diterapkan hanya dengan telah terpenuhinya unsur secara terang-terangan dan dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Menerapkan pasal itu,harus dilihat dari makna asli dan maksud asli, regulatif idea dan original intens maksud para pembentuk undang-undang,” terang Nang Engki saat dikonfirmasi INDOSatu.co melalui pesan singkat pada Jumat (29/11).
Lebih lanjut, Nang Engki menambahkan, pihaknya memberikan clue terkait apa yang dikehendaki pasal 170 ayat 1 KUHP itu bisa dilihat dari pasal 141 Wetboek van Strafrecht. Ia juga mengatakan, pasal tersebut masuk kedalam bab V delik kejahatan terhadap kepentingan umum
“Kami kasih clue ya, apa yang dikehendaki para pembentuk undang-undang dalam pasal 170. Yang pertama itu bisa dilihat dalam Pasal 141 Wetboek van Strafrecht. Yang kedua pasal 170 Ayat 1 KUHP itu dimasukan dalam buku II (tentang kejahatan) bab V sebagai delik Kejahatan terhadap kepentingan umum, clue lain kami yakin Penasihat Hukum Pelapor sangat paham apa lagi beliau pengajar Hukum. Sekali lagi kami berharap penyidik lebih berhati hati, mendalami kasus itu secara komprehensif,” terangnya.
Lawyer yang tergabung dengan W.E.T Law Institute tersebut menjelaskan, perkara tersebut seharusnya harus dilihat dari sudut pandang Delneming (Penyertaan). Artinya harus diperjelas pelakunya siapa, yang ikut serta siapa dan siapa yang menyuruh harus diperjelas lagi.
“Benar sekali jika perkara harus dipandang dalam sudut delneming atau penyertaan. Artinya harus diperjelas siapa Plegernya (pelaku), siapa Medepleger (turut serta) atau Doelplegernya (menyuruh melakukan). Nah, bagaimana mungkin ada pelaku turut serta atau menyuruh melakukan tindak pidana jika yang melakukan atau yang disuruh belum jelas,” jelasnya.
Dengan demikian, kuasa hukum terlapor juga mempertanyakan posisi kontraktor yang merupakan algojo dalam proses pembongkaran pagar rumah milik Suwarti dan Ali Mudrik yang terjadi pada Sabtu (24/8) lalu. Pihaknya mendorong kepada penyidik untuk mendalami mengapa hal tersebut terjadi.
“Jika saya suruh A membunuh B kemudian saya buat surat pernyataan bertanggung jawab, apakah hanya saya yang diproses hukum? Tentu B yang lebih dulu diproses sebagai pelaku atau pleger. Dalam perkara tersebut, yang melakukan pembongkaran pagar itu kan kontraktor. Sekarang dimana posisi rekanan itu dalam perkara ini? Sepertinya penyidik perlu mendalaminya kembali,” pungkasnya.
Sebelumya, Kuasa Hukum Pelapor, Nur Aziz mengatakan pasal 170 ayat 1 KUHP yang dituduhkan atas perkara pengerusakan pagar rumah milik Suwarti dan Ali Mudrik sudah tepat dan benar menurut hukum. Sebab, para terlapor tersebut secara terang-terangan dan bersama-sama merusak pagar milik pelapor.
“Unsur kekerasan terhadap barang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP adalah secara terang-terangan (Openlijk) berarti tidak secara sembunyi-sembunyi (Openbaar) akan tetapi dapat dilihat oleh orang lain secara umum. Unsur dengan tenaga bersama-sama (Met Vereenigde) terhadap orang atau barang, artinya kekerasan terhadap barang dilakukan oleh dua orang atau lebih,” terang Aziz.
Aziz juga menjelaskan, kontraktor sebelumnya tidak mau mengeruk dan membongkar pagar rumah milik Suwarti dan Mudrik jika tidak dipaksa oleh Kepala Dusun (Kasun) Kadutan. Karena dipaksa, dirobohkanlah pagar rumah milik warga tersebut.
“Pihak kontraktor awalnya tidak mau membongkar dan didesak, bahkan dipaksa oleh Kasun Kadutan, agar tetap dibongkar,” pungkas Nur Aziz. (*)