Pimpinan Komisi II Ungkap Modus BKD Lakukan Praktik Manipulasi Data PPPK di Daerah

  • Bagikan
UNGKAP MANIPULASI: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong (kemeja putih) menyikapi sejumlah permasalahan dalam rekrutmen PPPK yang belakangan menjadi sorotan publik.

INDOSatu.co – JAKARTA – Rekrutmen pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat sorotan dari kalangan anggota legislatif. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menengarai sejumlah permasalahan dalam rekrutmen PPPK yang belakangan menjadi sorotan publik.

Bahkan, Bahtra berani menyebut adanya praktik manipulasi data yang dilakukan oleh sejumlah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di level Pemerintah Daerah (Pemda). Praktik tersebut dinilai merugikan tenaga honorer yang telah lama mengabdi, namun justru tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK.

Baca juga :   Kritisi Sejarah Teroris, Arsul Sani Raih Gelar Doktor Hukum dari Collegium Humanum, Polandia

“Tidak jarang ditemukan bahwa beberapa BKD di daerah bertindak tidak sesuai aturan. Contohnya, ada tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun, namun tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, sedangkan tenaga honorer yang baru bekerja satu tahun justru dapat ikut seleksi. Hal ini terjadi karena adanya manipulasi data,” tegas Bahtra dalam Konferensi Pers Komisi II di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

Baca juga :   Empat Pilar MPR Lahir, HNW: Untuk Lanjutkan Keteladanan Para Pendiri Bangsa

Selain itu, dirinya juga kerap menerima aduan seleksi PPPK yang sangat beragam. Misalnya, pada tahun sebelumnya, ada honorer yang dapat mengikuti seleksi, tetapi pada tahun ini datanya hilang atau tidak terdaftar, sehingga tidak dapat mengikuti seleksi.

”Selain itu, terdapat juga kasus di mana peserta yang telah lulus seleksi sebelumnya tidak mendapatkan formasi sesuai haknya,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Baca juga :   Belanja Narkoba Capai Rp 524 Triliun, Kombes Hukom: Indonesia Darurat Narkoba

Lebih lanjut, Bahtra menekankan bahwa permasalahan ini harus segera diperbaiki agar keadilan bagi tenaga honorer dan peserta seleksi PPPK dapat diwujudkan.

“Modus-modus seperti ini akan kami perbaiki ke depannya agar rasa keadilan bagi tenaga honorer maupun peserta seleksi PPPK dapat terwujud, sehingga mereka mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Bahtra. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *