Soal Kasus Dana Hibah, Marthin SH: Klien Kami Tak Ada Kaitan dengan LaNyalla

  • Bagikan
LURUSKAN MASALAH: Marthin Stiabudi (kanan), kuasa hukum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim membantah kliennya dikaitkan dengan penggeledahan rumah LaNyalla M. Mattalitti, anggota DPD RI asal Jatim.

INDOSatu.co – SURABAYA – Dalam kasus dana hibah Pemprov Jatim, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur, salah satunya di rumah anggota DPD RI LaNyalla M. Mattalitti. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang telah menyeret banyak nama besar.

Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK mengungkapkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan periode La Nyalla saat menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jawa Timur. Posisinya saat itu diduga kuat terkait dengan aliran dana hibah yang kini sedang diselidiki.

Baca juga :   Siap Pasang Badan, Bamsoet Dukung Panglima TNI Tetapkan Penyebutan OPM

“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait pengelolaan dana hibah selama periode tersebut,” ujar Fitroh dengan nada tegas.

Namun, penggeledahan yang dilakukan KPK itu menimbulkan kontroversi. Tim kuasa hukum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, langsung memberikan klarifikasi mengejutkan.

Marthin Stiabudi, S.H., M.H. dari Adam & Associates dengan tegas menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan apa pun dengan LaNyalla. “Dari awal hingga akhir, tidak pernah ada komunikasi maupun pertemuan antara kedua belah pihak,” tegas Marthin dalam pernyataannya.

Baca juga :   Peringati Hari Koperasi ke-75, Para Tokoh Nasional Ziarahi Bung Hatta, Berikrar Lawan Oligarki

Perkembangan kasus ini semakin rywet ketika melihat jumlah tersangka yang telah ditetapkan KPK. Hingga saat ini, sudah 21 orang yang masuk dalam daftar tersangka, dengan rincian yang mencerminkan kompleksitas kasus ini. Empat diantaranya merupakan penerima suap yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf, sementara tujuh belas lainnya berasal dari kalangan swasta dan pejabat yang diduga sebagai pemberi suap.

Baca juga :   Segera Panggil Khofifah, KPK Janji Umumkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah

Yang patut dicermati adalah penegasan tim hukum Kusnadi bahwa kasus yang menyeret kliennya berjalan secara terpisah dari penyidikan terhadap LaNyalla. Marthin menerangkan posisi kedua pejabat tersebut. Kusnadi sebagai mantan Ketua DPRD Jatim priode 2019-2024. Sedangkan posisi Pak LaNyalla sebagai mantan Ketua DPD RI 2019-2024.

”Jadi tidak ada korelasi atau hubungan,” papar Marthin dengan nada meyakinkan. Pernyataan ini jelas ingin memutus spekulasi yang mulai beredar di masyarakat mengenai adanya keterkaitan antara kedua tokoh tersebut. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *