Dikabarkan Menghilang, Jubir KPK: Kusnadi Harus Ditemukan

  • Bagikan
JADI SOROTAN: Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang dikabarkan hilang. KPK berharap Kusnadi segera ditemukan untuk keperluan penyidikan kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur.

INDOSatu.co – JAKARTA – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi dikabarkan ‘menghilang’ sejak 4 Juni 2025. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sibuk mencari pria yang juga mantan ketua DPD PDIP Jawa Timur itu untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

Menanggapi kabar hilangnya eks ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), yang merupakan salah satu tersangka perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, KPK bakal berkoordinasi dengan pihak polisi mengenai hilangnya Kusnadi. Kusnadi merupakan mantan ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jatim.

Baca juga :   Hasil Pleno, Agus Gumiwang Resmi Ditetapkan sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar

“KPK akan berkoordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) terkait,” kata Budi dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (9/6).

KPK berharap, Kusnadi bisa secepatnya muncul ke permukaan. Harapannya, kasus hukum yang tengah mendera Kusnadi dapat segera dituntaskan. “KPK berharap Saudara Kusnadi dapat segera ditemukan keberadaannya. Sehingga proses hukumnya dapat berjalan efektif,” ujar Budi.

Baca juga :   Soal PKS Usung Anies Baswedan, Pengamat: Faktor Elektabilitas Tinggi hingga Prestasi Bagus

Berdasarkan kabar yang beredar, Kusnadi dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Ahad (8/6). Dari laporan yang diterbitkan Polsek Balongbendo, Sidoarjo, Kusnadi dijemput oleh tiga orang di peternakan ayam miliknya yang terletak di Desa Wonokarang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, pada Rabu (4/6) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kusnadi sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK sebelum hilang. Pemeriksaan dilakukan pada 14 Mei 2025 di Polresta Banyuwangi.

Tercatat, KPK sudah menetapkan total ada 21 orang yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap ini. Penetapan tersangka itu ialah pengembangan kasus yang menjerat mantan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.

Baca juga :   Prihatin Anggaran Pemilu 2024 Super Jumbo, Partai Ummat Tawarkan e-Voting Blockchain

KPK sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencegahan diajukan lewat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menggeledah beberapa kantor di Pemprov Jatim. KPK berhasil menyita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *