Izin Tambang di Raja Ampat Amburadul, Menteri LH: Banyak Pelanggaran

  • Bagikan
RUSAK PARAH: Penampakan lokasi kawasan Raja Ampat yang dulu asri dan menarik minat wisatawan manca, kini terlihat rusak berat akibat keserakahan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Tambang nikel yang berlangsung di kawasan Raja Ampat Papua terus menjadi sorotan masyarakat. Menyikapi hal itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum lingkungan atas kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Sabtu (8/6), menteri asal Bojonegoro, Jawa Timur mengungkapkan bahwa, sejumlah perusahaan tambang nikel didapati melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan. Secara umum, perizinan tambang di Raja Ampat amburadul.

Salah satu temuan utama adalah aktivitas tambang PT ASP di Pulau Manuran. Pemerintah telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.

Baca juga :   Kunker ke Bojonegoro, Menteri KLH Tinjau TPA Banjarsari dan Ziarah ke Makam Keluarga

“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ujar Hanif.

Hanif menyebut, dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima oleh KLHK.

“Kami akan minta dokumen itu untuk di-review karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” tegasnya.

Kondisi serupa juga ditemukan di lokasi tambang PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun. PT KSM dilaporkan membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki IUP dan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan di kedua lokasi ini telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK.

Baca juga :   Polemik Unair Happy Endhing, Rektor Kembalikan Prof. Bus Jadi Dekan Fakultas Kedokteran

“Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” jelas Hanif.

Baca juga :   Bantah Kubunya Pecah, Marzuki: Kita Sangat Kompak

KLHK menegaskan seluruh izin tambang di pulau kecil Raja Ampat akan ditinjau kembali. Peninjauan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.

“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” ujar Hanif. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *