Kesaksian Mantan Sesmenko Perekonomian, Tom Ngaku Kerja sesuai UU

  • Bagikan
KLAIM SESUAI UU: Tom Lembong, terdakwa kasus importasi gula bersama kuasa hukumnya, Zaid Muzhafi saat menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur Besar Raya, Kamis (12/6).

INDOSatu.co – JAKARTA – Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau yang disapa Tom Lembong menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur Besar Raya, Kamis (12/6).

Tom Lembong menuturkan apa yang disampaikan oleh saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan Sekretaris Menteri Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo sama seperti eks Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah menuturkan tidak ada kesimpulan rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang menyatakan impor gula di tahun 2016.

“Jadi, tadi pagi di sesi pertama hari ini ada saksi lagi dari Kementerian Koordinator Perekonomian, yaitu Sekjennya, kalau lebih tepatnya Sekretaris Menteri (Sesmen) Menko Perekonomian ya kembali membenarkan yang disampaikan oleh deputinya beberapa hari lalu. Bahwa memang rakortas bidang perekonomian itu menjadi pedoman dan acuan,” kata Tom Lembong.

Tom Lembong menuturkan, dirinya bekerja sesuai undang-undang peraturan yang berlaku dan mengikuti wewenang untuk menjadikan teknis. Dia pun menyampaikan bila ada masalah pasti akan dilaporkan Menteri Pertanian.

Baca juga :   Terbongkar, BUMN Saja Impor Gula Mentah, Tom Heran Ditersangkakan

“Jadi, dalam hal ini tentunya yang diperkarakan adalah kebijakan impor gula sepenuhnya berwenang adalah Kementrian Perdagangan. Ini juga ada Kementerian Pertanian, Kementeriam BUMN, tadi saksi dari Kementerian Perekonomian juga menyampaikan kalau pun misalnya ada masalah pasti akan dilaporkan oleh Menteri Pertanian,” jelasnya.

Tom Lembong memberikan contoh, jika ada petani tebu yang keberatan adanya impor gula, maka Menteri Pertanian akan menyampaikannya saat di rapat koordinasi. Lalu, jika kebijakan impor gula merugikan BUMN, pasti BUMN juga bakal melaporkan dalam rakor Perekonomian.

Baca juga :   Sejak 2014, LaNyalla Sebut Dua Indikator Demokrasi Indonesia Terus Memburuk

“Tapi selama ini tidak ada keluhan dari menteri pertanian, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, dan yang lainnya itu sekedar dari segi diskusi rakornas tersebut ya,” imbuhnya.

“Dari segi kewenangan sekali lagi, yang berwenang adalah menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri BUMN dan Menteri Perdagangan sesuai undang-undang yang perintah presiden, peraturan menteri yang mengatur masing-masing,” tegas Tom Lembong.

Sedangkan, Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Muzhafi mengatakan bahwa, keterangan saksi hari ini sangat penting. Sebab, keterangan saksi tersebut dalam dakwaan Tom Lembong yang dituduhkan memberikan izin impor tanpa melalui rapat koordinasi, bukan atas perintah Tom Lembong.

“Kewenangan rapat koordinasi ada dalam Menteri Perekonomian. Sedangkan saksi dari Menko tadi menjelaskan bahwa, rapat koordinasi itu hanya bersifat rujukan. Keputusannya dikembalikan kepada kementerian terkait,” ujar Zaid.

Baca juga :   Jangan Terpengaruh Quick Count, Tom Lembong: Pasangan AMIN Lolos Putaran Kedua

“Artinya apa? Ketika Pak Tom memberikan persetujuan impor kepada perusahaan-perusahaan gula tersebut tanpa melalui rapat koordinasi terbatas atau yang disebut rakortas atau rapat koordinasi yang disebut dalam dakwaan Kejaksaan itu tidak ada masalah,” sambungnya.

Dia menyimpulkan bahwa sidang kasus Tom Lembong ini sudah semakin terang dengan bukti-bukti yang mengkuatkan Tom Lembong. Dia meminta doa agar dalam waktu cepat Tom Lembong bisa dibebaskan.

“Jadi dari sini persidangan sudah semakin terang, bukti-bukti yang menguatkan kebijakan Pak Tom dalam memberikan persetujuan impor juga sudah semakin jelas. Jadi kita mohon doanya agar persidangan yang sudah menuju final lagi, dalam artian ini Pak Tom bisa dibebaskan setuju ya, setuju ya. Kita mohon doanya,” ungkap Zaid. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *