Segera Panggil Khofifah, KPK Janji Umumkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah

  • Bagikan
UMUMKAN IDENTITAS: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait pengungkapan identitas 21 tersangka kasus dana hibah Provinsi Jawa Timur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6).

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka-bukaan. Komisi antirasuah itu segera mengumumkan identitas dari 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Yang jelas, tidak lama lagi. KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan konstruksi perkaranya secara utuh,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6).

Baca juga :   Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji, Ternyata, Ini Penjelasan Dirjen PHU Kemenag...

Bukan hanya itu. Budi juga mengaku bahwa KPK akan mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Setidaknya sejauh ini ada sekitar delapan kabupaten untuk pengucuran dana hibah kelompok masyarakat tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, KPK akan memanggil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada pekan depan, yakni antara 23-29 Juni 2025, untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Baca juga :   KPK Periksa Khofifah Besok, Jubir KPK: Dilaksanakan di Polda Jatim

“Presisinya nanti akan kami sampaikan tanggalnya berapa,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga :   Peluang Periksa Mantan Menag, Juru Bicara KPK: Lihat Saja Nanti

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *