Picu Perang Dunia III, Pakar Hukum: Israel Harus Bertanggung Jawab

  • Bagikan
SOROTAN DUNIA: Perang Iran dan Israel menimbulkan kerugian sangat besar, baik materi maupun imateri. Perang tersebut juga bisa memicu perang global.

INDOSatu.co – SURABAYA – Serangan militer yang dilancarkan Israel ke wilayah yang disebut sebagai pangkalan Iran pada 13 Juni 2025 menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi, salah satunya pakar hukum internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya). Satria Unggul Wicaksana.

Satria menilai, tindakan Israel tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan dapat memicu eskalasi dan konflik global.

“Dalam Piagam PBB Pasal 2 Ayat 4 ditegaskan, setiap negara anggota wajib menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Serangan ini jelas mencederai prinsip tersebut,” ujar Satria dalam keterangannya, pada Jumat (20/6).

Baca juga :   Sikapi Aksi Segelintir Mahasiswa Aceh, Satria: Pengungsi Rohingya Punya Hak Dilindungi

Menurutnya, meski Israel mengklaim serangan tersebut ditujukan untuk mencegah penguatan militer Iran di tengah proses perundingan antara Amerika Serikat dan Iran, tindakan sepihak semacam ini dapat menimbulkan ketegangan yang lebih luas.

“Israel bukan pertama kali melakukan serangan ke negara-negara lain, sebelumnya mereka juga melakukan operasi militer ke Lebanon, Suriah, hingga Irak. Serangan terbaru yang dinamai Rising Lion ini sangat berbahaya karena bisa memicu keterlibatan sekutu-sekutu besar seperti Rusia, Tiongkok, dan Korea Utara yang dikenal memiliki kedekatan dengan Iran,” jelasnya.

Baca juga :   Bagi-Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Satria: Lahirkan Generasi Politik yang Korup

Satria juga menyoroti kemungkinan Iran menggunakan hak untuk membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB, yang mengizinkan negara melakukan pertahanan diri atau retaliasi jika diserang terlebih dahulu. Dalam konteks ini, langkah Israel bisa dianggap sebagai agresi militer yang sah untuk direspons menurut hukum internasional.

Ia menambahkan, konflik yang dibiarkan tanpa penyelesaian objektif oleh lembaga internasional seperti Dewan Keamanan PBB berisiko berkembang menjadi perang berskala global.

“Jika negara-negara yang seharusnya berperan sebagai mediator justru tidak mampu menengahi atau bersikap objektif, maka potensi meletusnya Perang Dunia Ketiga menjadi sangat nyata. Kita harus mendudukkan persoalan ini secara jernih: siapa yang melakukan serangan lebih dulu, dialah yang bertanggung jawab secara hukum internasional,” tegas Satria.

Baca juga :   Hari Ini Jepang Evakuasi Warganya dari RI

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa serangan semacam ini bisa dikategorikan sebagai agresi berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB Tahun 1974 tentang Definisi Agresi, Pasal 5 Ayat 1.

“Jika konflik ini bisa diselesaikan melalui jalur damai, seperti melalui Mahkamah Internasional, tentu akan lebih baik. Namun jika tidak, kita sedang berdiri di ambang krisis global yang bisa berkembang menjadi bencana besar,” pungkas Satria. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *