Audit BPKP Penuh Kesalahan, Tom Lembong Resmi Tolak sebagai Bukti

  • Bagikan
KECEWA: Terdakwa kasus importasi gula Thomas Trikasih Lembong merasa heran dirinya dituntut 7 tahun oleh JPU. JPU dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah menghadirkan tiga ahli untuk menyampaikan pandangan objektif yang, menurut Tom, berhasil mematahkan dasar tuduhan kerugian negara terhadap dirinya.

Tom mengatakan bahwa, para ahli yang dihadirkan terdiri dari satu ahli di bidang sektor gula dan dua lainnya dari bidang perekonomian, dengan salah satunya berfokus pada aspek keuangan negara dan dampak kebijakan fiskal.

Baca juga :   Jangan Biarkan Kejahatan Bernegara, Faizal: Indonesia Bisa Lebih Tragis dari Palestina

“Karena tuduhan terhadap saya adalah bahwa kebijakan saya menciptakan kerugian negara dan melanggar tata kelola gula, maka ketiga ahli ini sangat penting,” kata Tom usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa malam, 24 Juni 2025.

“Mereka membantu menjelaskan konteks, membantah tuduhan, dan memberi perspektif berbasis ilmu,” tambahnya.

Tom juga menyinggung audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar oleh jaksa untuk menetapkan nilai kerugian negara.

Baca juga :   Dihadiahi Batu Bacan, Kampanye Anies Dihadiri Puluhan Ribu Warga Maluku Utara

Dalam audit tersebut, menurut Tom, ditemukan banyak kesalahan perhitungan yang mendasar. Ada banyak error matematika dalam audit BPKP. Hitungannya kacau, dan pendekatan yang digunakan juga dipertanyakan.

”Tadi dalam sidang, semua ahli kami secara tegas mematahkan dasar-dasar yang digunakan BPKP, baik dari sisi hukum maupun pendekatan metodologinya,” jelas Tom.

Dia juga menegaskan bahwa kesalahan tidak hanya bersifat teknis, tetapi menyentuh inti tuduhan terhadap dirinya. “Ketika hitungannya saja salah, bagaimana bisa kesimpulannya benar?” pungkas Tom. (*)

Baca juga :   Dasar Kebijakan Sudah Salah, DPR Yakin IKN Akan Sulit untuk Tarik Investor
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *