KPK Periksa Khofifah Besok, Jubir KPK: Dilaksanakan di Polda Jatim

  • Bagikan
TAK BISA MENGHINDAR: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa direncanakan akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam perkara korupsi dana hibah kelompok masyarakat, Kamis (10/7) besok.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rencananya pemeriksaan akan dilakukan di salah satu gedung di Polda Jatim.

“KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (9/7).

Budi menyatakan, proses pemeriksaan dapat dilakukan secara efektif sehingga penyidik bisa memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut.

Baca juga :   Dilengser Rakyat dari Bupati, KPK segera Panggil Sudewo Kasus DJKA

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Khofifah Indar Parawansa tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (20/6) lalu.

Saat itu, Khofifah mengajukan izin cuti karena menghadiri wisuda putranya Jalaluddin Mannagalli Parawansa di Universitas Peking China.

“Saksi KIP (Khofifah Indar Parawansa, Red) tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang. Ada keperluan lain,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Baca juga :   Ketua MPR Respons Positif soal Usulan Peringatan Hari NKRI dari DDII

Sebelumnya, Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi yakin Khofifah mengetahui soal dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Sebab, kata dia, pelaksana dari dana hibah tersebut adalah kepala daerah.

“Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6).

Kusnadi mengatakan sebelum dicairkan, dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur.

Baca juga :   Ketum PBNU Prihatin dan Sesalkan Bentrok Massa Bela Palestina vs Ormas di Bitung

“Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya, itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah,” ujar dia.

KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *