Terbongkar Ratusan Merek Beras Oplosan, Komisi III: Tangkap Pelakunya

  • Bagikan
BUNGKUS DAN ISI BEDA: Penampakan beberapa merk beras premium yang dijajakan di pasaran. Pemerintah menengarai ratusan merek beras oplos beras demi untung besar.

INDOSatu.co – JAKARTA – Temuan sebanyak 212 merek beras yang diduga melakukan pengoplosan, sehingga menurunkan kualitas dan menaikan harga di pasaran mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. mendesak Kepolisian untuk membongkar dan mengusut tuntas kasus kasus beras oplosan yang telah merugikan rakyat banyak tersebut.

“Bongkar tuntas kasus oplosan beras yang merugikan rakyat banyak. Tangkap sindikat pelakunya dari hulu hingga hilir agar tidak terus berulang,” kata Abdullah, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/7).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan adanya praktik pengoplosan beras premium. Ia mengatakan bahwa beras tersebut dikemas seolah-olah beras dengan kualitas premium, padahal isi dari kemasan tersebut hanya berisi beras biasa.

Baca juga :   Umat Siap Antar AMIN Daftar ke KPU, Faizal Assegaf: Hindari Intrik dan Kejahatan Politik

Misalnya, ada volume yang mengatakan 5 kilogram, padahal hanya berisi 4,5 kg. Kemudian ada yang mengklaim beras premium dengan kadar 86 persen, padahal adalah beras biasa. Praktik curang pengoplosan beras premium tersebut diprediksi telah menimbulkan kerugian masyarakat mencapai Rp 100 triliun per tahun.

Karena itu, Abdullah menegaskan agar sindikat pengoplos beras dibongkar oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan dan instansi berwenang lainnya harus dilakukan secara terintegrasi dan menyeluruh.

Baca juga :   Nasib RUU Perampasan Aset, Dasco Pastikan Dibahas setelah RUU KUHAP

“Artinya harus diungkap mulai dari siapa pengoplos beras itu, baik individu maupun perusahaannya,” katanya.

Abdullah meminta aparat hukum harus menyelidiki modus pengoplosan dan mengapa bisa lolos beredar di pasaran. Lalu siapa saja yang dirugikan dari pengoplosan beras ini dan apa kompensasi yang didapat oleh rakyat yang dirugikan dari kasus tersebut.

Kata Abdullah, dalam mengungkap kasus pengoplosan beras itu juga harus dilakukan secara terbuka. Menurutnya, penjelasan aparat bisa menjadi modal untuk melakukan penuntutan kepada para pelaku pengoplos beras yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana.

Baca juga :   Besok, Jokowi Lantik Panglima TNI Andika Perkasa

“Beri sanksi seberat-beratnya untuk para pelaku, misalnya melalui UU KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Timbulkan efek jera untuk para pelaku,” tegas Legislator dari PKB asal Dapil Jawa Tengah VI itu.

Selain hukuman berat, Abdullah juga meminta pihak-pihak terkait bertanggung jawab terhadap pengawasan distribusi beras di masyarakat. Hal ini dilakukan guna memperbaiki dan memaksimalkan kinerja pengawasan terhadap sistem distribusi bahan pangan.

“Pengawasan bertujuan untuk meminimalisasi penyelewengan seperti pengoplosan beras dan bentuk negara hadir untuk melindungi rakyatnya dari manipulasi produsen, distributor atau pengecer nakal,” pungkas Abdullah. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *