Terkait Vonis Tom Lembong, Kuasa Hukum Buka Peluang Ajukan Banding

  • Bagikan
PELUK ISTRI: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong usai mendengarkan sidah dengan p[embacaan vonis 4,5 tahun dalam kasus importasi gula kemendeng 2016.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku kecewa atas vonis 4,5 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap kliennya dalam perkara korupsi impor gula.

Ari menganggap, keputusan hakim mengabaikan fakta-fakta penting yang muncul selama proses persidangan. Ia menilai vonis tersebut berisiko menimbulkan efek jangka panjang bagi para pejabat negara yang sedang maupun akan menjabat.

“Jadi, keputusan ini kalau tidak ditinjau ulang, jelas bahaya. Bahaya bagi semua pejabat-pejabat negara, bagi semua menteri-menteri,” tegas Ari dalam konferensi pers usai sidang vonis di Jakarta.

Majelis hakim menyatakan Tom bersalah karena kebijakannya saat menjabat Menteri Perdagangan tahun 2015–2016 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Meski tidak terbukti menerima aliran dana hasil korupsi, Tom tetap dihukum pidana dan didenda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga :   Ketua THN AMIN: Bukti Kecurangan Pilpres Sudah 100 Persen, Siap Diadu ke MK

Menurut Ari, vonis tersebut sarat asumsi dan tak mengindahkan keterangan para ahli yang dihadirkan di persidangan, termasuk soal surplus gula dan dasar kebijakan impor.

“Inilah yang kita kecewa atas putusan tersebut. Betul-betul hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Jadi, semuanya asumsi-asumsi. Lalu bagaimana hakim bisa menyimpulkan bahwa perbuatan-perbuatan Pak Tom Lembong itu melanggar aturan-aturan tersebut,” kata Ari.

Baca juga :   Didukung Ratusan Pengacara, Anies-Gus Imin akan Hadiri Sidang PHPU Perdana di MK

Ia menilai, jika vonis ini dijadikan preseden, maka para pengambil kebijakan di masa mendatang bisa terseret kasus hukum atas keputusan yang mereka buat saat menjabat.

“Akibatnya, para pejabat, para menteri tidak akan berani mengambil kebijakan, tidak akan berani mengambil keputusan. Lalu negara tidak bisa berjalan,” ujar Ari.

Ari juga mempertanyakan logika hukum dalam putusan hakim yang menyatakan kerugian negara timbul karena ada pihak swasta yang diuntungkan dari kebijakan pemerintah.

“Sekarang persoalannya kalau seorang swasta mendapatkan keuntungan, apakah itu yang menyebabkan kerugian negara? Itu sah-sah saja. Mana ada swasta berusaha untuk tidak mendapatkan keuntungan,” beber Ari.

Baca juga :   Sidang Bakal Sengit, Tim Hukum AMIN Pastikan Semua Saksi dan Ahli Sudah di Jakarta

Meski belum mengambil sikap resmi, Ari mengisyaratkan tim kuasa hukum membuka peluang untuk menempuh langkah banding terhadap putusan tersebut.

“Jadi, sikap kami yang selanjutnya, kami masih pikir-pikir. Tapi tentunya, dalam kondisi ini, peluang besar kami akan melakukan banding,” ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut hukuman lebih berat kepada Tom, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Namun majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni 4,5 tahun penjara.

Meski demikian, Ari tetap menilai vonis tersebut keliru dan berpotensi merusak iklim kepastian hukum di Indonesia. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *