Tingkatkan Penyidikan Kasus Laporan Jokowi, Prof. Din Anggap Zalim

  • Bagikan
PRIHATIN: Cendekiawan muslim yang juga mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Din Syamsuddin terkait perkembangan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi yang ditangani pihak kepolisian.

INDOSatu.co – JAKARTA – Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan kasus laporan Joko Widodo terkait dalam kasus dugaan ijazah palsu oleh Polda Metro Jaya mendapat perhatian serius dari Cendekiawan Muslim, Prof. Dr. Din Syamsuddin.

Bahkan, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dan mantan Ketua Umum MUI Pusat tersebut bersuara lantang tentang pentingnya kejujuran, khususnya di ruang akademik.

”Dunia akademik adalah dunia kejujuran,” kata Prof. Din Syamsuddin dalam keterangannya, Ahad (20/7).

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta itu mengkritisi gonjang ganjing dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang substansi pernyataannya menyangkut lima hal, yaitu:

Baca juga :   Terungkap Keterlibatan TM soal Jual Beli Narkoba, Kapolri: Sudah Penempatan Khusus

Pertama, kata alumni Ponpes Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur itu, gonjang ganjing dugaan ijazah palsu harus segera diselesaikan atau dituntaskan karena telah menguras energi dan menjadi masalah serius bangsa.

Kedua, lanjut Prof. Din, sebenarnya cara penyelesaian kasus tersebut juga sangat sederhana. Jokowi, kata Prof. Din, tinggal menunjukkan saja ijazahnya, atau akui bahwa ijazah aslinya itu palsu, lalu saling memaafkan.

Baca juga :   Pimpinan MPR RI dan Ketua Umum PKB Sepakat Perbaikan Sistem Ketatanegaraan

Ketiga, kata Prof. Din, perlu kejujuran semua pihak, termasuk Polri. Kapolri dan Kapolda harus bertindak presisi dan jujur dengan mengatakan yang benar itu benar yang salah itu salah.

Keempat, tukas Prof. Din, kesan kriminalisasi pengadu terjadi dan dengan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan adalah bentuk ketidakadilan atau kezaliman yang nyata.

Kelima, beber Prof. Din, kriminalisasi terhadap terlapor tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan membuka masalah baru. Seharusnya pengaduan para pengadu diproses dulu secara adil dan jujur, tapi justru mereka akan diadili dengan tidak fair dan tanpa presisi.

Baca juga :   Tengarai Dibandari Pemodal, KPK Usul Parpol Dapat Pendanaan dari APBN

Pernyataan mantan Ketum PP Muhammadiyah dan tokoh Islam Internasional ini patut didengar oleh pihak kepolisian. Tentu diharapkan pula, gaungnya sampai ke berbagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan lain beserta tokoh-tokoh yang peduli pada dakwah amar ma’ruf dan nahi munkar.

”Jadi, kebenaran, keadilan dan kejujuran harus ditegakkan. Dan tugas kita bersama meluruskan arah kiblat bangsa,” pungkas Prof. Din. (zal/mg)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *