Dianggap Pesaing Berat dalam Pilpres, Dieliminasi, Kamto Ajukan Banding

  • Bagikan
DIJEGAL SEBELUM BERTANDING: Maurice Kamto (tengah), capres kuat pesaing petahana, Presiden kamerun Paul Biya. Kamto dikeluarkan KPU dari pencalonan pilpres Kamerun.

INDOSatu.co – YOUNDE – Kuatnya pengaruh Presiden Kamerun, Paul Biya, 92, ditengarai mempengaruhi kebijakan-kebijakan pimpinan lembaga negara tersebut. Dewan Konstitusi Kamerun misalnya, terkonfirmasi menguatkan eliminasi pencalonan Maurice Kamto, yang menjadi pesaing utama Paul Biya dalam Pemilu Oktober 2025 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum Kamerun pada Juli ini mengeluarkan Kamto dari daftar calon yang disetujui untuk ikut serta dalam pemungutan suara. Komisi tersebut menyatakan, Kamto dilarang mencalonkan diri karena ia mencalonkan diri di bawah bendera partai MANIDEM, yang juga mendukung calon lainnya.

Baca juga :   Rusia Intensif Serang Ukraina, Trump Janji Akan Kirim Senjata Lagi

Menghadapi keputusan KPU Kamerun tersebut, Kamto mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam batas waktu dua hari. Meski demikian, Ketua Dewan Konstitusi Clement Atangana, justru mengukuhkan putusan KPU tersebut melalui keputusan yang tidak dapat diajukan banding.

Dilansir Reuters, Lembaga Hak Asasi Manusia (Human Rights Watch) Kamerun dalam sebuah pernyataan minggu lalu mengatakan bahwa, keputusan KPU mengecualikan Kamto menimbulkan kekhawatiran tentang kredibilitas proses pemilu yang mestinya harus berjalan jujur, damai dan tanpa intimidasi.

Beberapa hari belakangan ini, puluhan pengunjuk rasa berkumpul di pintu masuk Dewan Konstitusi untuk menunjukkan dukungan mereka terhadap Kamto, tetapi malah dibubarkan oleh polisi dengan menembakkan gas air mata.

Baca juga :   Iran Berkabung, Anggap Serangan AS Tidak Signifikan, Trump Naik Pitam

Seorang komisaris polisi mengatakan, bahwa kepolisian telah menahan beberapa orang dan mereka telah menjalani pemeriksaan secara intensif dalam tahanan.

Pada pemilihan terakhir tahun 2018, Kamto berada di posisi kedua dengan 14 persen suara, sementara Biya menang telak di tengah tuduhan tudingan kecurangan pemilu, meski Biya telah membantahnya.

Biya, 92 tahun, telah berkuasa selama 43 tahun dan merupakan kepala negara tertua di dunia yang masih menjabat. Juli lalu, ia mengumumkan niatnya untuk mencalonkan diri kembali. Pencalonan Biya pada pemilu Oktober nanti merupakan untuk masa jabatan yang ke delapan.

Baca juga :   Bisnis Anak dalam Sorotan, Joe Biden Berpotensi Dimakzulkan, DPR Setuju Diselidiki

Biya merupakan presiden Kamerun yang mengubah kontitusi negara untuk memberangus masa jabatan jabatan presiden. Harapannya, agar Biya terus bisa mencalonkan diri tanpa batas waktu. Di belahan dunia, Biya termasuk salah satu presiden tertua dengan masa jabatan terlama. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *