Anggap PI Blok Cepu Kurang Transparan, DPRD Undang Hearing YLPKSM

  • Bagikan
DEMI TRANSPARANSI: Kuasa hukum YLPKSM Rajekwesi Bojonegoro, Sunaryo Abumain menyoroti soal pengelolaan dan pembagian PI Blok Cepu yang kurang transparan.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – DPRD Bojonegoro merespon surat Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (YLPKSM) Rajekwesi Bojonegoro melalui tim kuasa hukum Perkumpulan Pengacara Indonesia Kabupaten Bojonegoro.

DPRD Kota Ledre mewadahi aspirasi YLPKSM tersebut melalui hearing guna mendapatkan penjelasan terkait pengelolaan bagi hasil terkait participating interest (PI) 10 persen Blok Cepu, antara PT. Asri Dharma Sejahtera (PT. ADS) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro dengan PT. Surya Energi Raya (PT. SER).

Dalam suratnya, YLPKSM menilai, perlunya transparansi pengelolaan dan pembagian PI dari Juli 2005 hingga sekarang yang dinilainya tidak ada perubahan yang signifikan, terutama untuk Kabupaten Bojonegoro. ”Idealnya, untuk Bojonegoro harus ada peningkatan bagi hasil PI. Tidak hanya 4,50 persen,” kata kuasa hukum YLPKSM, Sunaryo Abumain kepada INDOSatu.co, Senin (8/9).

Baca juga :   Minta Tak Rekrut Honorer Baru, Walikota Pekalongan: Dilanggar, Ada Sanksi

Sebagai daerah penghasil migas, persentase yang diperoleh Kabupaten Bojonegoro perlu adanya perubahan. Karena itu, hearing tersebut diharapkan akan membuka tabir terkait pengelolaan PI pengelolaan Blok Cepu antara PT. Asri Dharma Sejahtera (PT. ADS) dan PT. Surya Energi Raya (PT. SER) No.002/006/MOU/ADS/2005, No.1/SER/VI/05 Tanggal 5 Juli 2005.

Menurut Mbah Naryo, sapaan akrab Sunaryo Abumain, pihaknya menilai, kurangnya transparansi atas besaran penerimaan dan realisasi dana bagi hasil yang diterima dari Pemerintah Pusat. Sehingga, kontribusi migas terhadap Pendapatan Asli Daerah
(PAD) juga tidak maksimal.

Baca juga :   Buka Grand Final Duta Genre Lamongan, Bunda Anis Ajak Hindari Narkotika

”Dengan demikian, manfaat yang diberikan secara untuk kesejahteraan masyarakat Bojonegoro juga tidak maksimal,” kata Mbah Naryo.

Karena itu, Mbah Naryo mengaku mengapresiasi DPRD Bojonegoro yang mengagendakan hearing dengan pihak-pihak terkait soal pengelolaan PI yang manfaatnya diharapkan bisa lebih menyejahterakan warga Bojonegoro itu.

”Bagi YLPKSM, hearing tersebut diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh terkait pengelolaan dan pembagian PI tersebut,” kata mantan anggota DPRD Bojonegoro dimana PI tersebut disahkan.

Baca juga :   Soal Terpilihnya Choirul, Mbah Naryo: Tugas Formatur Bukan Memilih Ketua

DPRD Bojonegoro melalui surat nomor: 170/316/412.050/2025 meminta YLPKSM untuk menghadiri hearing yang akan digelar Ruang Komisi B DPRD Bojonegoro pada Selasa (9/9) pukul 14.00. Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar.

”Insyaallah kami akan datang untuk memenuhi undangan hearing tersebut. Saya berharap para pihak terkait hadir pada hearing tersebut. sehingga akan mendapatkan gambaran secara jelas. Termasuk apakah masih relevan Bojonegoro mendapat 4,50 persen?,” pungkas Mbah Naryo. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *