Jamin Hadirkan PT ADS dan PT SER, Komisi B Ingin Renegosiasi PI Blok Cepu

  • Bagikan
MASIH LANGKAH AWAL: Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharyanto menyikapi hasil hearing terkait pengelolaan dan bagi hasil PI Blok Cepu yang dipertanyakan LSM YLPKSM Rajekwesi Bojonegoro.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Melalui Komisi B, DPRD Bojonegoro akhirnya mengklarifikasi terkait hearing (rapat dengar pendapat) dengan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (YLPKSM) Rajekwesi Bojonegoro yang oleh kuasa hukum, Sunaryo Abumain, sangat mengecewakan.

Komisi B perlu mengklarifikasi masalah hearing terkait pengelolaan dan bagi hasil PI Blok Cepu agar tidak terjadi swasangka buruk masyarakat terhadap Komisi B DPRD Bojonegoro, seolah tidak serius menggelar hearing dengan YLPKSM Rajekwesi. Padahal, digelarnya hearing itu diharapkan dapat mewadahi aspirasi warga Bojonegoro.

”Berdasarkan daftar hadir dalam hearing, pimpinan dan anggota Komisi B yang hadir sebanyak 7 orang, bahkan lebih. Jadi, hearing kemarin ya kuorum lah,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharyanto kepada INDOSatu.co, Rabu (10/9).

Sigit menjelaskan, hearing yang digelar Komisi B dengan YLPKSM Rajekwesi pada Selasa (9/9) hanya sebagai langkah awal. Karena masih awal, pimpinan DPRD meminta Komisi B untuk mendengar langsung apa yang menjadi aspirasi LSM YLPKSM Rajekwesi terkait pengelolaan dan bagi hasil PI Blok Cepu.

Baca juga :   Belasan Warga Jadi Mualaf, Kemenag: Kita Apresiasi

”Jadi, hearing kemarin (Selasa, 9/9) itu sifatnya masih awal. Karena itu, Komisi B masih mendengar aspirasi dan penjelasan dari YLPKSM Rajekwesi. Setelah itu kita rangkum, lalu kita sampaikan kepada pimpinan DPRD,” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Dari hasil hearing sementara itu, Komisi B sudah mendapatkan dan menangkap penjelasan secara konprehensif dari YLPKSM Rajekwesi terkait pengelolaan dan bagi hasil PI Blok Cepu. Intinya, Komisi B dan YLPKSM Rajekwesi tidak ada perbedaan mendasar terkait pembahasan soal PI Blok Cepu tersebut.

Karena itu, lanjut Sigit, Komisi B DPRD Bojonegoro akan menjadwalkan ulang untuk menggelar hearing lanjutan terkait PI Blok Cepu tersebut. Tak hanya itu. Sigit juga menjamin bahwa hearing yang akan datang dipastikan akan dihadiri para pihak yang terkait pengelolaan PI Blok Cepu tersebut.

Baca juga :   Pemkab dan DPRD Bahas Raperda Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

”Jadi, semua akan kita hadirkan. Insyaallah awal bulan depan (Oktober, Red) kita gelar hearing tersebut,” kata Sigit.

Sigit lalu merinci para pihak yang rencananya akan dihadirkan dalam hearing. Selain YLPKSM Rajekwesi, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian juga akan dihadirkan. Yang tidak kalah penting, DPRD Bojonegoro juga akan mengundang PT ADS dan PT SER, yang terkait langsung dengan pengelolaan dan bagi hasil PI Blok Cepu tersebut.

”Insyaallah semua itu kita undang, dan yang mengundang adalah pimpinan DPRD Bojonegoro sebagai lembaga,” kata Sigit.

Baca juga :   TMMD Resmi Berakhir, Nurul Sampaikan Terima Kasih Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat
HARTA KARUN: Penampakan lokasi pengeboran migas Blok Cepu di Bojonegoro yang menjadi karunia dan berkah yang harus memberi manfaat dan menyejahterakan untuk warga Bojonegoro.

Sigit mengatakan bahwa Komisi B juga ingin adanya ada renegosiasi terkait pengelolaan dan bagi hasil PI Blok Cepu antara PT ADS dan PT SER, termasuk soal persentase yang didapat antara PT ADS dan PT SER. Merujuk pengalaman di Blora, BUMD Blora Patra Energi (BPE) dan Blora Patra Hulu (BPH) sudah mendapat 75 persen dan PT SER mendapat 25 persen, idealnya di Bojonegoro juga sudah harus berubah.

”Kalau Blora bisa, Bojonegoro idealnya juga harus berubah. Itu yang terpenting menurut saya. Jadi, harus ada renegosiasi lah. Hanya saja, kita cari format yang tepat. Intinya akan kita tindaklanjuti secara detail agar semua para pihak bisa menerima dengan lapang dada,” pungkas Sigit. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *