Gandeng PPATK, KPK: Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp 1 Triliun

  • Bagikan

INDOSatu.co – JAKARTA – Hampir dipastikan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 kurang lebih Rp 1 triliun. Kerugian tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelum dengan PPATK, KPK juga telah menggandeng BPK untuk menghitung kerugian negara dari kasus jual beli kuota haji tersebut. Dan jumlah nomimalnya juga tidak jauh berbeda, yakni berkisar kurang lebih Rp 1 triliun.

“Yang pasti, dengan menggandeng PPATK, semua aliran dana itu ter-capture, sehingga kemana pun aliran dana (mengalir), bisa follow the money-nya, bekerja sama dengan PPATK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9).

Baca juga :   Diduga Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Kotim Abdul Aziz Tersangka

Menurut dia, KPK memahami, PPATK mempunyai kemampuan guna melacak semua aliran uang masyarakat. Lewat kerja sama itu, KPK optimistis dapat mendeteksi transaksi yang memakai uang haram di kasus kuota haji.

“Ke PPATK minta, sama ke perbankan minta (pelacakan), kan ada disitu, di rekeningnya kan ada, rekening korannya, aliran kita bisa lihat di situ,” ujar Asep.

KPK mencontohkan aliran uang haram kasus kuota haji bisa saja berpindah dengan cara transfer bank. “Misalkan, ‘oh Pak, uangnya (dari kasus korupsi kuota haji) sebagian ditransfer’, ya kita lihat,” ujar Asep.

Baca juga :   Diantar Pimpinan Parpol Pengusung, Anies dan Imin (AMIN) Resmi Daftar ke KPU

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai kurang lebih Rp 1 triliun.

Baca juga :   Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Dirjen PHU dan Kepala KJRI Jeddah

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Yang pasti, alat bukti sudah kita dapat. Tersangka akan segera kita umumkan. Teman-teman jurnalis diminta sabar menunggu. Pasti di konpers (konferensi pers) nanti,” pungkas Asep. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *