Anggap Kejagung Tak Cukup Bukti, Nadiem Ajukan Gugatan Praperadilan

  • Bagikan
MAKIN TERSUDUT: Mantan Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makarim segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi laptop Chtomebook yang kerugiannya kini membengkak menjadi Rp 2,1 triliun.

INDOSatu.co – JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan. Founder Go-Jek itu mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaana Agung (Kejagung) atas kasus yang membelitnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu terkait status tersangka Nadiem kasus pengadaan chromebook Tahun 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari pengadilan. Meski demikian Kejagung memastikan upaya hukum itu merupakan hak Nadiem selaku tersangka dalam perkara.

“Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Dan ini juga diatur dalam ketentuan baik di KUHAP dan juga diperkuat oleh putusan MK tahun 2014,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (23/9).

Baca juga :   Buntut Laporan Ihsan, Diduga Pemerasan, Ketua KPU Bisa Melapor Balik ke Polisi

Pengajuan praperadilan juga sebagai bentuk kontrol bagi tersangka dan kuasa hukumnya untuk menguji sah atau tidaknya langkah yang diambil oleh penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memberikan wewenang kepada pengadilan negeri untuk menguji dan memutus sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum selama proses penyidikan dan penuntutan.

“Kalau praperadilan itu konsentrasi kan hanya sah dan tidak sahnya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu aja,” jelasnya

Baca juga :   Praperadilan Ditolak, Penahanan Nadiem oleh Kejagung Dianggap Sah

Gugatan praperadilan Nadiem dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9). “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata Hana kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

Hana menjelaskan, adapun objek yang menjadi gugatan kliennya itu atas status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tanpa didasari kecukupan alat bukti. “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti yang cukup,” ucapnya.

Hana mengatakan, salah satu yang pihaknya persoalkan yakni terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat kliennya.

Baca juga :   Respon Dukungan Puan-Yusril, Sekjen PBB: Duet Ideal, Wakili Segmentasi Pemilih

Menurut dia, pihak yang berwenang mengaudit kerugian negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal itu, kata Hana, yang selama ini tidak dilakukan oleh penyidik Kejagung dalam menjerat Nadiem sebagai tersangka. “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penanhanannya juga otomatis kan, kalau penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *