Praperadilan Ditolak, Penahanan Nadiem oleh Kejagung Dianggap Sah

  • Bagikan
MAKIN TERSUDUT: Mantan Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makarim segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi laptop Chtomebook yang kerugiannya kini membengkak menjadi Rp 2,1 triliun.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pupus sudah harapan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Nadiem yang ingin bebas dari tahanan dengan cara mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka kasus yang menjeratnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sesuai kaidah dan perundang-undangan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Permohonan praperadilan ini diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait  penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga :   Temui Menteri LH, Bupati Yes Percepat Bangun TPST Olah Sampah 50 Ton per Hari

Hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan dalam putusannya, Senin (13/10) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek itu. Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Nadiem selaku Mendikbudristek disebutkan Kejagung pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Baca juga :   Diduga Serangan Jantung, Politisi Haji Lulung Meninggal Dunia

Padahal, dia tahu saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai. Nadiem terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun

Kejagung menemukan fakta, pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.

Baca juga :   Bahagia Disambut Hangat Pedagang dan Pembali, Khofifah Blusukan di Pasar Merakurak

Menurut hasil perhitungan awal, akibat korupsi tersebut negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar. Selain itu dugaan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *