Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka, Roy Suryo Ngaku Tak Ambil Pusing

  • Bagikan
KASUS IJAZAH: Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Asep Edi Suheri saat mengumumkan penetapan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus ijazah mantan Presiden Jokowi di Polda Metro, Jumat (7/11).

INDOSatu.co – JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

Pernyataan itu disampaikan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri di Polda Metro, Jumat (7/11). “Menetapkan delapan orang jadi tersangka,” kata Asep.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal. “Jadi, hasilnya dilakukan secara terukur dan ilmiah,” kata Asep.

Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan laporan Jokowi ke Polda Metro. Asep menjelaskan, dari delapan tersangka itu, dibagi dalam dua klaster. “Klaster pertama terdapat lima orang, yakni S, KTR, MRF, RE dan DHL. Lalu klaster kedua, sebanyak 3 orang. “Yakni RS, RHS dan TT,” ujarnya.

Baca juga :   Ceramah Nuzulul Quran PDI Perjuangan, Mahfud Jelaskan Budaya Islam Indonesia dan Pesan Bung Karno

Pada klaster kedua ini, inisial nama menunjukkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Asep menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli serta menyita ratusan barang bukti. Sebelumnya, Jokowi membuat laporan pada 30 April 2025 lalu terkait fitnah dan ujaran kebencian soal tudingan ijazah palsu.

Tak lama setelah melapor, polisi meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena menemukan adanya unsur pidana.

Menurut penyelidikan polisi, terdapat 12 orang yang jadi terlapor dalam kasus tersebut, di antaranya Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, hingga Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Baca juga :   JR AD/ART Ditolak Mahkamah Agung, PD Kubu Moeldoko Malah Bersyukur

Sementara itu, Pakar Telematika Roy Suryo mengaku ambil pusing setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Roy Suryo masih percaya diri status tersangka yang kini ditetapkan kepadanya bukan berarti bakal menjadi pesakitan di balik penjara. Roy Suryo menegaskan bahwa, dirinya sangat hormat dan tunduk terhadap aturan hukum.

“Jadi, saya tetap menghormati dulu penetapan itu,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (7/11).

Sebagai orang yang ahli di bidang telematika, ia pun punya hak intelektual meneliti secara ilmiah dokumen publik. Pihaknya mengklaim juga dirinya sudah menuangkan hasil penelitian ke dalam buku berjudul Jokowi’s White Paper.

Baca juga :   Jokowi dan UGM Mangkir di Gelar Perkara, Rismon: Dirtipidum Kalah Telak

“Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana,” ungkap Roy.

Roy Suryo justru menyindir adanya buronan di Indonesia yang berstatus sudah terpidana masih bisa melenggang. Sindiran itu diduga menyasar kepada terpidana inisial SM yang urung dieksekusi kejaksaan.

“Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkrach saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang,” pungkas Roy. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *