Kasus Whoosh, Prof. Iwan Minta DPR, BPK dan KPK segera Jalankan Fungsi

  • Bagikan
MINTA BERTINDAK: Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Iwan Satriawan meminta lembaga negara bertindak menyelesaikan kasus dugaan mark-up kereta cepat Whoosh.

INDOSatu.co – YOGYAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., meminta agar dugaan mark-up kasus Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) ditangani secara serius.

Dalam kasus Whoosh, Iwan menegaskan, pentingnya langkah cepat dari lembaga-lembaga negara dalam menindaklanjuti dugaan mark-up proyek Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) tersebut. Sebelumnya, mantan Menko Polkam Mahfud MD juga mensinyalir dugaan mark-up tersebut.

Menurut Iwan, pernyataan Mahfud itu tidak bisa dianggap remeh, mengingat disampaikan oleh sosok berintegritas tinggi dan memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan. Ia menilai hal ini seharusnya menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.

Baca juga :   Gus Imin: Jadi Ujung Tombak, KPK Perlu Diperkuat dari Sisi Integritas dan Independensi

“Pernyataan Prof. Mahfud itu bukan datang dari orang sembarangan. Beliau mantan Menko Polhukam dan tentu memiliki akses terhadap data yang kuat. Karena itu, KPK, BPK, dan DPR harus segera menjalankan fungsinya,” ujar Iwan.

Ia menjelaskan, apabila benar terjadi mark-up, maka hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan uang negara. Karena itu, DPR memiliki tanggung jawab untuk melakukan fungsi pengawasan, BPK perlu melakukan audit investigatif, dan KPK harus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan maupun pembiayaan proyek KCIC itu.

Baca juga :   Jaga Independensi, Guru Besar UMY Usulkan Rekonstruksi Sistem Seleksi Hakim MK

“Jangan biarkan kasus ini berada di ruang gelap. Semua lembaga negara yang punya kewenangan harus bertindak agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Iwan menyoroti pentingnya pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait. Ia menilai mantan Presiden Joko Widodo sebagai pengambil keputusan utama, serta para perancang dan pelaksana proyek KCIC, perlu memberikan klarifikasi kepada publik melalui mekanisme resmi lembaga negara.

Baca juga :   RUU KUHP Disahkan, DPR Belum Satu Suara, F-PKS: Ini Bukan Negara Monarki

“Yang pertama harus dimintai klarifikasi adalah mantan Presiden, karena beliau pengambil keputusan. Setelah itu, para perancang dan pelaksana proyek juga harus dipanggil untuk memastikan apakah benar ada markup dalam perhitungan biaya proyek tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi dan langkah penegakan hukum yang transparan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Jika pemerintah membiarkan kasus seperti ini menggantung, publik akan menilai bahwa negara tidak serius menegakkan hukum dan keadilan,” pungkas Iwan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *