Harga LPG 3 Kg, Dirjen Migas: Kementerian ESDM Dorong Satu Harga

  • Bagikan
KEBUTUHAN VITAL: Penampakan warga sedang mengantre untuk mendapat LPG 3 kg. Kini pasokan LPG sudah normal dan harga bakal diseragamkan agar tidak timbul gejolak.

INDOSatu.co – JAKARTA – Bakal satu harga. Itulah tekad Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sedang mendorong aturan baru mengenai penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (kg).

Aturan tersebut akan tertuang dalam rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengatakan revisi peraturan ini kini sedang difinalisasi dan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.

“Kita sekarang sedang memfinalkan di bulan ini revisi perpres LPG. Revisi peraturan presiden terkait LPG kan di aturan sekarang kan tapi kita belum menata sampai dengan sub pangkalan, nah itu harus segera aturannya sekarang kita sedang finalkan,” ujar Laode saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (13/11/2025).

Baca juga :   Terima Pimpinan DPD, Prabowo Beri Pesan, Kekompakan adalah Modal Terbesar Bangsa

Menurutnya, revisi aturan tersebut tidak hanya menata sistem distribusi LPG subsidi hingga ke tingkat sub pangkalan, tapi juga membuka jalan menuju kebijakan LPG 3 kg satu harga, seperti halnya program BBM satu harga.

“Yang jelas akan mengarah ke situ (satu harga, Red),” kata Laode saat ditanya apakah kebijakan harga LPG ke depan akan seragam di seluruh daerah.

Kelak, kebijakan satu harga itu dapat menekan disparitas harga antarwilayah dan memastikan subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Namun, penerapan kebijakan baru tersebut tidak akan dilakukan sekaligus, melainkan bertahap.

“Jadi tidak kayak kemarin seluruh Indonesia kan kemarin. Nah itu pelajaran juga buat kami, jadi kita ada pentahapannya, mungkin Jabodetabek dulu atau mungkin Jakartanya juga dibatasi gimana dulu jadi ada pentahapan seperti itu,” jelasnya.

Baca juga :   Media Gathering 2023, Siti Fauziah Harap Media-Humas MPR Bersinergi Tangkal Berita Hoaks

Berdasarkan pantauan di pasaran, per 13 November 2025 pada salah satu pangkalan LPG di wilayah Banten dan sekitarnya, hingga saat ini masih diberlakukan harga jual LPG tertinggi 3 kg yakni Rp 19.000 per tabung. Hal itu seperti yang sudah ditetapkan HET (harga eceran tertinggi) di Tangerang Selatan.

Salah satu Pangkalan LPG yang ditemui wartawan media ini, harga jual LPG 3 kg di pangkalan tersebut saat ini masih berlaku sebesar Rp 19.000 per tabung sesuai dengan arahan pemerintah. “(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000,” ujar penjaga di pangkalan tersebut, Kamis (13/11).

Meski demikian di beberapa pengecer atau sub pangkalan LPG lain, harga jual LPG 3 kg yang berlaku sebesar Rp 22.000 per tabung. Harga tersebut sudah terhitung termasuk biaya pengantaran ke alamat pelanggan “(Harga LPG 3 kg) Rp 22.000, diantar,” kata penjaga toko tempat pengecer LPG tersebut.

Baca juga :   Konsisten Perjuangkan Nasib Rakyat, Rizal Ramli Layak Jadi Capres dalam Pilpres 2024

Sementara itu, harga jual LPG non subsidi di pasaran saat ini juga terpantau belum ada perubahan harga. Di level sub pangkalan/pengecer daerah Tangerang Selatan, Toko Jejen, harga LPG 5,5 kg dibanderol sebesar seharga Rp 110.000 per tabung, sedangkan LPG 12 kg seharga Rp 210.000 per tabung.

Tercatat, harga LPG non subsidi yang berlaku pada bulan November 2025 ini belum mengalami kenaikan dibandingkan pada bulan Oktober 2025 lalu. Namun, harga tersebut tentunya lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang dirilis Pertamina, khususnya untuk level agen resmi LPG Pertamina. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *