INDOSatu.co – JAKARTA – Status tersangka dari Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo Cs mendapat perhatian serius dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin, MA.
Sosok yang juga mantan Ketua Umum MUI Pusat tersebut menilai, penyeretan Roy Suryo dan kawan-kawan ke jalur hukum dapat dipandang sebagai bentuk kriminalisasi yang sangat nyata.
Meski demikian, Din Syamsuddin berharap untuk proses hukum Roy Suryo Cs harus mengedepankan azas keadilan dan kejujuran. Sebagai sebuah negara hukum, pengadilan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan politik, apalagi jika untuk melindungi kasus kejahatan.
“Tidak dapat dicerna akal sehat kalau yang menggugat ditahan, sementara pihak yang dituduh berijazah palsu (dan karenanya patut dituduh melakukan penipuan) bebas berkeliaran,” ujar Din Syamsuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/11).
Dalam kasus Jokowi, kata Din Syamsuddin, sebenarnya sangat sederhana simpel. “Tunjukkan saja ijazah yang asli, atau buktikan bahwa ijazah itu bukan palsu. Kalau benar asli baru penuduh dapat diseret ke pengadilan,” kata cendekiawan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Dia syamsuddin yakin jika pengadilan, terutama majelis hakim benar-benar netral dalm menyidangkan kasus tersebut, ia yakin akan membuka tabir kesesatan. Polri harus jujur, adil, dan imparsial (tidak berpihak). Jangan membela yang munkar dan menutup mata terhadap yang benar.
”Itu jelas bukan presisi yang suka didengung-dengungkan. Saya setuju, saatnya Polri direformasi,” pungkas Din Syamsuddin. (*)



