Kasus Laptop Kemendikbud Ristek, Nadiem Tak Lagi Pakai Hotman

  • Bagikan
TAK LAGI BERSAMA: Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim (kiri) bersama Hotman Paris saat awal penanganan dugaan korupsi laptop chromebook oleh Kejagung.

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketenaran nama Hotman Paris tak menjadi jaminan bakal langgeng dalam menangani dan membela klien yang bermasalah. Terbukti, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menjadi salah satu contohnya.

Nadiem dipastikan tidak akan lagi menggunakan jasa pengacara kondang Hotman Paris untuk mendampingi kasus korupsi Program Digital Pendidikan periode 2019-2022 atau laptop chromebook Rp 1,98 triliun.

Berpalingnya Nadiem dari Hotman diungkapkan oleh kuasa hukum founder Go-Jek itu, Dodi S. Abdulkadir. Dodi menyebut bahwa keluarga Nadiem memutuskan untuk tidak lagi meminta bantuan hukum dari Hotman Paris karena sedang sibuk dengan perkara besar lain.

Baca juga :   Kunjungi Pengungsi di Pasaman, AHY Terharu Gendong Anak 3 Tahun Jadi Yatim Piatu

“Jadi, saya tahunya dari keluarga, bahwa  Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain,” ujar Dodi.

Sebagai gantinya, keluarga Nadiem telah menunjuk Ari Yusuf Amir. Dodi juga mengonfirmasi jika Nadiem nantinya akan didampingi oleh dua tim hukum dalam persidangan nanti, yaitu tim yang dipimpin dirinya dan tim dari Ari Yusuf Amir.

“Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf,” ujar Dodi.

Baca juga :   Hadapi Penjegalan dan Serangan Buzzer, Anies Baswedan: Kuncinya Ikhlas dan Sabar

Ari Yusuf Amir juga telah membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa ia dan timnya secara resmi diberikan kuasa oleh keluarga Nadiem sejak 17 November 2025 lalu.

”Kita pertemuan dengan pihak keluarga dan istrinya. Lalu diajak rapat oleh semua keluarganya lalu juga rapat dengan tim yang sebelumnya, tim-nya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa,” jelasnya.

Baca juga :   Resmikan Gedung Graha Insan Cita Mulia KAHMI, Bupati Bojonegoro Merasa Ikut Bangga

Sebelumnya, Nadiem Makarim bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah resmi menolak praperadilan Nadiem pada 10 Oktober 2025. Kasus korupsi ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat setelah melalui proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Proses hukum kini memasuki tahap penyusunan surat dakwaan. Setelah selesai, berkas perkara akan diserahkan ke Pegadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *