Selalu Mangkir Panggil Bobby Nasution, MAKI Resmi Gugat KPK

  • Bagikan
TEMPUH UPAYA HUKUM: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman akhirnya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dilayangkan karena lembaga itu tak berani melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan.

Dalam surat resminya pada Jumat (28/11), Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa gugatan tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, KPK harus siap menghadapi gugatan MAKI.

“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK atas polemik belum dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution di PN Tipikor maupun di KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang dilakukan Topan Ginting dkk,” kata Boyamin.

Baca juga :   Fadel dan Elza Datangi Bareskrim Polri, Laporkan Pergantian Posisi sebagai Wakil Ketua MPR

Ada dua poin lain dalam gugatan tersebut. Pertama, hilangnya uang Rp 2,8 miliar dari dakwaan Topan Ginting. Padahal, kata dia, saat OTT ditemukan uang tersebut di rumah Topan Ginting.

Kedua, tidak ada upaya paksa surat perintah membawa atas mangkir Rektor USU, Muryanto Amin sebanyak dua kali dari panggilan sah dari KPK.

Baca juga :   Kunjungi PP Muhammadiyah, Bamsoet Ngaku Didukung Haedar untuk Amandemen UUD 1945

“Gugatan ini dimaksudkan untuk meminta KPK melakukan pemanggilan Bobby Nasution dan Muryanto Amin serta mempertanggungjawabkan hilangnya uang Rp 2,8 miliar yang pernah disita saat OTT Topan Ginting,” kata Boyamin.

“Sidang perdana akan dilakukan pada tanggal 5 Desember 2025,” sambungnya.

Diketahui, Topan Ginting, adalah orang kepercayaan Bobby Nasution, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025.

Topan Ginting adalah mantan Kadis PUPR Sumut, yang sebelumnya juga menjabat di Pemkot Medan di bawah Bobby Nasution.

Baca juga :   Wajib Tegakkan Imamah, Ketua MUI: Umat Islam Jangan Golput pada Pemilu 2024

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut, termasuk proyek jalan di Tapanuli Selatan.

Meski Bobby Nasution belum ditetapkan sebagai tersangka, namanya terus muncul dalam persidangan dan tuntutan publik agar ia diperiksa sebagai saksi.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan sempat meminta KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan, namun hingga saat ini KPK belum memanggilnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *