INDOSatu.co – JAKARTA – Kenaikan upah pekerja pada 2026 akhirnya terjawab, setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani PP Pengupahan pada 16 Desember 2025. Nilai kenaikan upah tersebut dinilai sebagai solusi sekaligus jalan tengah yang memadai.
“Pasti ada saja dari kaum buruh yang tidak puas karena kurang tinggi, begitu pula sebaliknya. Kalangan pengusaha juga merasakan nilai kenaikan itu terlalu tinggi dan sebagainya. Dengan formula yang baru ini, saya rasa cukup moderat,” kata Jumhur Hidayat dalam keterangannya kepada INDOSatu.co, Rabu (17/12).
Menurut Jumhur Hidayat yang juga Ketua Umum DPP KSPSI, bila inflasi sekitar 2,7 persen dan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen, maka rentang kenaikannya antara 5,2 persen sampai dengan 7,2 persen.
Dalam kondisi perekonomian, baik tingkat global maupun nasional yang masih belum sepenuhnya normal, rentang kenaikan itu dirasa memadai.
“Bahkan ada juga ketentuan untuk mewajibkan Gubernur menetapkan Upah Mininum Sektoral (UMSK) yang pastinya lebih tinggi lagi dari UMP,” tegas Jumhur.
Terkait dengan adanya disparitas upah antar daerah, Jumhur mengatakan daerah yang saat ini UMP nya rendah yaitu di bawah Rp. 2,5 juta harus diperjuangkan alfanya 0,9.
“Harusnya dengan formula upah ini, bila para Gubernur memahami pentingnya mempersempit kesejangan upah maka bisa segera menerapkannya dengan memfungsikan vriabel alfanya,” pungkas Jumhur. (*)



