INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Yaqut resmi menjadi tersangka kasus kuota haji.
KPK mengungkap, pemanggilan berikutnya dalam rangka penggalian keterangan Yaqut setelah berstatus tersangka. Sebab, Yaqut selama ini masih belum ditahan KPK dengan dalih pengumpulan beberapa alat bukti yang dibutuhkan penyidik KPK.
“Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu nanti akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Ahad (11/1).
Meski demikian, KPK enggan mengungkapkan tanggal pasti pemanggilan Yaqut itu. KPK juga tak mau menanggapi apakah pemanggilan ini akan diiring penahanan atau tidak.
“Dalam rangka penahanannya nanti, kita sesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Dan penyidik yang tahu,” ujar Budi.
KPK memastikan bahwa penetapan tersangka berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Dengan adanya hal tersebut, KPK percaya diri dalam menetapkan status tersangka sesuai prosedur yang berlaku.
“Yang pasti, alat bukti sudah tebal. Semua pimpinan sepakat bulat untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” kata Budi.
KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Namun, KPK tak langsung menahan kedua tersangka.
Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata, yakni masing-masing 50 persen.
KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji itu. Namun, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. (*)



