Pilkada Dipilih DPRD, Prof. Zainal: Partai Mewakili Siapa?

  • Bagikan
JERNIHKAN MASALAH: Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zainal Arifin Mochtar menyikapi pro-kontra Pilkada dipilih DPRD.

INDOSatu.co – YOGYAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zainal Arifin Mochtar menegaskan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengancam kedaulatan rakyat.

Zainal mengatakan, wacana mengembalikan mekanisme Pilkada lewat DPRD itu tidak memiliki dasar konstitusional, historis, maupun sosiologis yang kuat, serta berpotensi menjadi kemunduran serius bagi demokrasi Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Zainal dalam Mimbar Demokrasi bertajukTolak Pilkada Melalui DPRD di depan Patung Themis, Fakultas Hukum UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (15/1).

Zainal menjelaskan, perdebatan awal mengenai pemilihan kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari konteks Pasal 18 UUD 1945, khususnya Pasal 18 ayat (4) yang memuat frasa dipilih secara demokratis.

Menurutnya, perbincangan soal ini kerap disederhanakan secara keliru seolah hanya menyangkut pilihan antara pemilihan langsung atau melalui DPRD.

“Jika kita membuka risalah perubahan UUD, perdebatan waktu itu bukan semata-mata soal dipilih langsung atau oleh DPRD, melainkan membuka kemungkinan berbagai model pemilihan karena kesadaran bahwa Indonesia sangat beragam,” ujarnya.

Baca juga :   Terus Gelorakan UU Cipta Kerja Dicabut, Jutaan Buruh Siap Kepung Gedung DPR RI

Ia menekankan bahwa ide dasar frasa tersebut adalah membuka ruang pemilihan yang bersifat asimetris, sesuai konteks dan kebutuhan daerah. Namun, dinamika politik berubah ketika pemilihan presiden disepakati dilakukan secara langsung. Kesepakatan itu, kata Zainal, melahirkan gairah politik untuk menyelaraskan seluruh mekanisme pemilihan dalam sistem ketatanegaraan.

Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemilihan kepala daerah secara langsung pun menguat, sedangkan wacana pemilihan lewat DPRD praktis terkubur dan tidak lagi menjadi perdebatan serius.

“Logika zamannya jelas. Presiden dipilih langsung, DPR dan DPRD dipilih langsung, maka kepala daerah juga dipilih langsung. Riset-riset menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen negara dengan sistem presidensial menerapkan pemilihan kepala daerah secara langsung,” tegasnya.

Zainal juga merujuk pada berbagai riset opini publik yang dilakukan secara konsisten oleh sejumlah lembaga survei. Hasilnya menunjukkan sekitar 70 hingga hampir 90 persen masyarakat Indonesia menghendaki pemilihan kepala daerah secara langsung.

Baca juga :   Diskusi FTA Dibubarkan Paksa, Din Syamsudin Anggap Kejahatan yang Memalukan

“Kalau mayoritas rakyat menghendaki pemilihan langsung, lalu partai politik mendorong pemilihan oleh DPRD, pertanyaannya sederhana: partai itu sedang mewakili siapa?” katanya.

Terkait argumen bahwa Pilkada langsung memicu korupsi, Zainal menyebut logika tersebut sebagai lompatan berpikir yang berbahaya. Menurutnya, tidak ada riset memadai yang menyatakan pilkada langsung sebagai penyebab utama korupsi kepala daerah.

“Kalau seorang kandidat mengaku mengeluarkan uang besar karena menyuap atau menyogok, maka masalahnya bukan pada Pilkadanya, melainkan pada perilaku kandidatnya. Tidak logis mengatakan bahwa karena ada kandidat yang menyuap, maka sistem Pilkadanya yang salah,” ujarnya.

“Yang harus diperbaiki adalah kualitas kontestannya, tata kelola pembiayaan kampanye, pembatasan dana kampanye, transparansi pengeluaran, serta pengawasan negara terhadap pendanaan politik, termasuk pendanaan partai politik,” tambahnya.

Dari perspektif kualitas demokrasi, Zainal menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih berbahaya. Ia mengutip riset yang menunjukkan bahwa mekanisme tersebut menghilangkan kontrol publik dan memutus relasi langsung antara pemilih dan pemimpin.

Baca juga :   Din: Bubarkan MUI, Harus Berhadapan dengan Umat Islam

“Sebab, kontrol publik menjadi hilang. Relasi antara pemilih dan yang dipilih terputus. Relasi itu diputus oleh partai politik. Jika seorang kandidat kepala daerah bisa membeli partai politik, maka partai tersebut kehilangan panggilan moral untuk melakukan pengawasan. Dalam situasi seperti itu, lima tahun pemerintahan bisa berubah menjadi ajang transaksi,” paparnya.

Zainal memperingatkan agar perdebatan ini dibuka secara jujur dan transparan di ruang publik. Ia mengingatkan bahaya ketika undang-undang didorong secara cepat tanpa partisipasi bermakna, lalu publik hanya diberi ruang menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

“Jangan sampai kebijakan besar ditutup hanya dengan alasan bahwa pemerintah dan DPR sudah punya kesimpulan, sementara analisisnya menyusul belakangan. Konklusi yang mendahului analisis adalah sesuatu yang sangat berbahaya bagi struktur demokrasi kita,” pungkas Zainal. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *