INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid menegaskan bahwa langkah yang akan dilakukan ke depan setelah penetapan menjadi partai, pihaknya segera membentuk dan menyempurnakan struktur organisasi Partai Gerakan Rakyat di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I, ormas Gerakan Rakyat sepakat bertransformasi menjadi Partai Gerakan Rakyat yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad (18/1).
“Jadi, ini adalah keputusan internal. Keputusan internal berarti, harus melakukan upaya-upaya untuk mendapatkan legalitas atau sebagai badan hukum partai,” ucap Sahrin kepada wartawan di Jakarta.
Usai Rakernas I, lanjut Sahrin, pihaknya tengah fokus membangun struktur di tingkat DPW dan DPD di seluruh Indonesia dengan target 75 persen di Kota/Kabupaten sementara di Kecamatan sebesar 50 persen.
“Nah, maka syaratnya kan harus membangun struktur seluruh Indonesia. Karena itu, yang sekarang sedang kita bangun untuk di DPW dan DPD,” ujarnya.
Kemudian jika struktur sudah terbentuk, maka Partai Gerakan Rakyat akan mendaftarkan persyaratan itu ke kantor Kementerian Hukum.
Sahrin yakin, bahwa organisasinya mampu memenuhi seluruh persyaratan berat yang ditetapkan Kementerian Hukum (Kemekum) untuk menjadi partai politik dengan semua persyaratan yang ditetapkan undang-undang.
“Yang kedua, bila struktur itu telah terbentuk, maka kita akan mendaftarkan persyaratan itu kepada kantor Kementerian Hukum. Kantor Kementerian Hukum inilah yang akan tentunya sebagai bagian dari prosedur mendaftarkan partai politik,” imbuh Sahrin.
Sahrin menyatakan bahwa Partai Gerakan Rakyat kini fokus untuk terlibat dalam dinamika kebijakan publik, seperti keadilan ekologis, keadilan demokrasi, dan isu-isu yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.
“Terus selanjutnya adalah bahwa fokus kita adalah sudah mulai berpartisipasi dalam dinamika kebijakan publik. Apa itu? Ya misalnya tadi soal keadilan ekologis, soal keadilan demokrasi. Soal yang terkait dengan hajat hidup orang banyak,” ujar Sahrin. (*)



