BoP Trump, Ada Apa dengan Kebijakan Luar Negeri Kita?

  • Bagikan

SETELAH menandatangani Piagam Dewan Perdamaian (Board of Peace – BoP) yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan optimismenya bahwa forum tersebut akan mendekatkan Palestina ke arah perdamaian.

Prabowo juga menyampaikan perkembangan positif di wilayah konflik Gaza dengan menyebut bahwa bantuan kemanusiaan sudah semakin banyak masuk ke wilayah Gaza. Kita tentu ikut bersyukur. Tidak ada satu pun nurani yang menolak makanan, obat, tenda, dan air bersih untuk mereka yang terluka dan kelaparan.

Setiap truk bantuan yang melintasi perbatasan Gaza adalah harapan hidup bagi keluarga yang kelaparan dan kehilangan segalanya. Namun, di balik rasa syukur itu, ada kegelisahan yang sulit diabaikan. Bukan kegelisahan kepada sosok tertentu, melainkan kekhawatiran terhadap cara negara ini membaca realitas konflik Palestina.

Sebab, ketika bantuan kemanusiaan mulai diperlakukan sebagai tanda bahwa perdamaian sedang mendekat, di situlah alarm moral seharusnya berbunyi. Apakah kita, sebagai bangsa, sedang keliru memahami makna damai? Apakah kebijakan luar negeri Indonesia sedang bergerak ke arah yang terlalu dangkal dan simbolik?

Baca juga :   Perang Iran-Israel, Mana Suara Para Pemimpin Sunni?

Sejarah memberi pelajaran yang seharusnya membuat kita lebih berhati-hati. Pada 1993, ketika Perjanjian Oslo ditandatangani, dunia juga penuh optimisme. Palestina dijanjikan menjadi negara dalam waktu lima tahun.

Donor internasional berbondong-bondong mengucurkan bantuan miliaran dolar. Lembaga-lembaga dibangun, aparat sipil direkrut, dan dunia mengira konflik panjang itu akan segera berakhir.

Nyatanya, yang terjadi justru sebaliknya. Permukiman ilegal Israel terus meluas. Blokade dan checkpoint Zionis bertambah. Wilayah Palestina makin terfragmentasi. Negara Palestina tak pernah lahir, hingga kini.

Yang ada hanya negara simbolik (sebatas pengakuan dari negara-negara lain), dengan presiden dan perdana menteri yang juga simbolik, sama sekali tidak memiliki kedaulatan atas tanah air mereka.

Beberapa tahun pasca-Oslo, kekerasan meledak lebih brutal dalam Intifada Kedua. Bantuan memang mengurangi penderitaan jangka pendek, tetapi tidak menghentikan pendudukan. Bantuan mungkin bisa membuat orang yang terluka mereda rasa sakitnya. Tapi, tanpa mencabut pisau yang terus menikam, luka itu tidak akan sembuh.

Baca juga :   Moeldoko versus Petisi 100

Pelajaran yang bisa diambil dari sejarah ini sangat sederhana, tapi sering diabaikan, yaitu bahwa bantuan kemanusiaan tidak pernah identik dengan keadilan politik. Jika kebijakan luar negeri Indonesia hari ini terlalu cepat menyimpulkan bahwa “derasnya bantuan” berarti “perdamaian mendekat”, maka kita sedang mengulang ilusi lama yang dulu juga diyakini dunia—dan terbukti keliru.

Yang lebih mengkhawatirkan, ini bukan hanya soal Gaza. Ini soal arah moral Indonesia sendiri. Selama puluhan tahun, Indonesia dikenal sebagai bangsa anti-kolonial yang konsisten membela Palestina.

Kita mewarisi semangat Konferensi Asia-Afrika, menjadi suara Global South, dan berdiri di barisan negara-negara yang menolak penjajahan dalam bentuk apa pun. Dalam banyak forum internasional, Indonesia bukan sekadar peserta, tetapi simbol keberanian moral. Namun kini, ada gejala pergeseran yang halus tapi nyata. Bahasa diplomasi kita semakin sopan, moderat, tetapi juga semakin tumpul.

Kita lebih sering berbicara tentang stabilitas, peran penengah, dan bantuan kemanusiaan, sambil makin jarang mengecam kejahatan Israel secara detil, rinci, terbuka dan nyaring. Kita tampak semakin nyaman mengelola krisis, ketimbang melawan ketidakadilan yang menjadi akar krisis itu sendiri.

Baca juga :   Distorsi Pembangunan Ekonomi Pemerintahan Joko Widodo (Bagian III-Habis)

Di sinilah pentingnya kita kembali kepada falsafah dasar bangsa ini, yaitu Pancasila. Pancasila bukan hanya dasar negara, melainkan jiwa politik bangsa. Dan dalam konteks ini, sila keempat—“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”—memberi kita panduan. Kata kuncinya bukan sekadar “kerakyatan”, melainkan “hikmat kebijaksanaan”.

Dalam tradisi filsafat Islam, hikmat sering didefinisikan sebagai ghaayatul ‘ilm (puncak ilmu), yang menunjukkan komprehensivitas pengetahuan. Hikmat kebijaksanaan bukan berarti bersikap sopan, netral, ambil aman, dan menyenangkan semua pihak.

Hikmat bermakna kemampuan membaca persoalan sampai ke akarnya, tidak tertipu oleh simbol-simbol semu, dan tidak puas dengan solusi dangkal. Hikmat menuntut keberanian moral untuk membedakan antara perdamaian palsu dan keadilan sejati.

Dalam konteks Gaza, hikmat kebijaksanaan adalah keberanian untuk berkata bahwa bantuan tanpa kemerdekaan bukanlah perdamaian, melainkan penundaan penderitaan. (*)

Dr. Otong Sulaeman;
Penulis adalah Rektor STAI Sadra Jakarta.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *