Raker dengan Kapolri, Komisi III: Negara Harus Lindungi WNI di Luar Negeri

  • Bagikan
AMANAT KONSTITUSI: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan) dalam konferensi pers usai memimpin Rapat Kerja dengan Kapolri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan perlindungan kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, tanpa memandang status hukum yang melekat pada mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman untuk merespons maraknya kasus WNI yang terjerat masalah hukum di mancanegara, termasuk dugaan keterlibatan dalam sindikat kejahatan siber (scammer).

Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers usai memimpin Rapat Kerja dengan Kapolri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Ia menekankan bahwa fungsi perlindungan negara tidak boleh luntur hanya karena seorang warga negara berstatus tersangka atau terpidana di negara lain.

Baca juga :   Anggap PBB Tak Berfungsi, Fadli Zon: Aksi Brutal Israel Makin Biadab

“Terkait warga negara kita di luar negeri, itu tetap bagian dari kita dan kita harus melakukan perlindungan kepada mereka. Apapun (statusnya). Jangankan diduga baru scammer, mereka yang misalnya sudah terbukti atau dituduh melanggar hukum di luar negeri pun, tetap harus kita lindungi,” tegas Habiburokhman.

Menurutnya, pendampingan hukum dan perlindungan hak asasi manusia adalah mandat konstitusi yang harus dijalankan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Ia mencontohkan, bahkan terhadap WNI yang menghadapi ancaman hukuman terberat sekalipun, negara harus tetap hadir.

Baca juga :   Polisi Tembak Mati Warga di Palangkaraya di-PTDH, Komisi III DPR Beri Apresiasi

“Kita melakukan perlindungan kepada orang-orang yang dituntut hukuman mati dan segala macam. Jadi, dalam konteks aspek hak dia sebagai warga negara, harus kita lindungi maksimal,” lanjutnya.

Menutup pernyataan, kata dia, sikap Komisi III DPR RI berusaha mengedepankan aspek perlindungan ini menjadi penyeimbang (checks and balances). Di mana, tujuannya adalah mencegah generalisasi yang berpotensi mengabaikan hak-hak WNI, mengingat dalam banyak kasus TPPO, batas antara korban yang dipaksa dan pelaku sering kali tipis dan membutuhkan pendalaman hukum yang cermat. (*)

Baca juga :   Jabatan Ketum PBNU Dibatasi hanya Dua Kali, Gus Yahya: Tidak Masalah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *