INDOSatu.co – YOGYAKARTA – Penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya dalam kasus penjambretan yang berujung pada kematian pelaku dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana. Statemen tersebut disampaikan Pakar Hukum Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Dr. King Faisal Sulaiman.
Faisal menegaskan, bahwa tindakan Hogi tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana, baik sebagai kejahatan lalu lintas maupun bentuk tindak pidana lainnya.
Menurut Faisal, konstruksi hukum yang digunakan penyidik sejak awal keliru karena mengabaikan unsur pokok dalam hukum pidana, yaitu mens rea atau niat jahat. Ia menilai, dalam peristiwa tersebut tidak terdapat kehendak maupun niat dari Hogi untuk mencelakai, apalagi menghilangkan nyawa seseorang.
“Dalam perspektif hukum pidana, kasus ini tidak memenuhi unsur niat jahat. Yang terjadi justru merupakan tindakan pembelaan diri terhadap kejahatan yang sedang dialami,” ujar Faisal.
Faisal menjelaskan, tindakan Hogi yang mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya lebih tepat dipahami sebagai upaya mempertahankan diri dan harta benda dari perbuatan melawan hukum. Karena itu, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf, sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Karena itu, penggunaan pasal-pasal lalu lintas untuk menjerat Hogi juga dinilai tidak tepat. Menurut Faisal, risiko yang timbul akibat pengejaran terhadap pelaku kejahatan tidak dapat serta-merta dibebankan sebagai kesalahan pidana kepada korban kejahatan itu sendiri.
“Tidak semua akibat yang berujung fatal dapat langsung dipidana. Harus dilihat konteks peristiwa dan hubungan kausalnya. Dalam kasus ini, kematian pelaku merupakan risiko dari tindak kejahatan yang ia lakukan sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Faisal menyebut, hukum acara pidana sejatinya telah menyediakan mekanisme koreksi, salah satunya melalui praperadilan, untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Namun, ia menilai persoalan utama dalam kasus ini terletak pada lemahnya pemahaman aparat terhadap penerapan hukum pidana secara komprehensif.
“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Aparat harus cermat sejak awal agar tidak terjadi salah penetapan tersangka yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Karena itu, Faisal merekomendasikan agar perkara tersebut dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur actus reus dan mens rea. Penghentian perkara dinilai sebagai langkah paling tepat demi menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum. (*)



