INDOSatu.co – JAKARTA – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi memiliki analisa terkait potensi Tokoh Nasional Anies Baswedan di pemilihan presiden (Pilpres) 2029 mendatang.
Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu dinilai masih memiliki basis yang kuat, terutama setelah memperoleh 25 persen suara pada Pilpres 2024. Bahkan, jika Anies benar-benar dicalonkan, dukungan malah akan makin bertambah.
“Beliau (Anies Baswedan, Red) masih cukup punya basis yang kuat, apalagi di 2024 punya perolehan 25 persen,” kata Burhanuddin seperti dikutip INDOSatu.co di kanal YouTube Kompastv, Jakarta, Kamis (5/2).
Apalagi, kata Burhanuddin, dengan berdirinya Partai Gerakan Rakyat yang baru saja diresmikan dan dihadiri langsung Anies Baswedan, menunjukkan bahwa Anies masih memiliki peluang untuk maju di Pilpres 2029.
“Dan itu yang menjelaskan kenapa Partai Gerakan Rakyat dideklarasikan ada Anies Baswedan di dalamnya,” tutur alumni MAN Surakarta itu.
Burhanuddin menilai, berdirinya Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden merupakan salah satu ikhtiar untuk meningkatkan peluang Anies di Pilpres 2029. Karena itu, Anies masih dianggap sebagai salah satu kandidat potensial di Pilpres 2029.
“Sekali lagi, saya kira, berdirinya Partai Gerakan Rakyat yang mengusung beliau sebagai calon presiden itu satu ikhtiar yang baik,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menyampaikan tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan partai politik untuk mencalonkan capres atau cawapres tanpa harus memenuhi ambang batas parlemen (presidential threshold). Hal ini membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk berpartisipasi dalam Pilpres 2029.
“Jadi, partai apapun asalkan lolos pemilu 2029 sebagai peserta itu berhak untuk bisa mencalonkan,” jelasnya.
Burhanuddin memperkirakan bahwa syarat sah partai peserta pemilu mungkin akan dipersulit di masa depan. Hal ini sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan partai politik untuk mencalonkan capres/cawapres tanpa harus memenuhi ambang batas parlemen.
“Mungkin ini, kalau misalnya parlemen tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan rekayasa konstitusional mengurangi jumlah calon presiden, calon wakil presiden mungkin yang akan sulit atau dipersulit untuk ke depan adalah syarat sah partai peserta pemilu,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menilai bahwa jika syarat sah partai peserta pemilu dipersulit, maka akan semakin sulit bagi partai-partai kecil untuk menjadi peserta pemilu dan mencalonkan capres/cawapres di Pilpres 2029.
“Karenanya, untuk menjadi peserta pemilu sepertinya makin sulit. Karena tadi kalau sah sebagai peserta pemilu itu bisa menjadi tiket untuk mencapreskan di 2029,” pungkasnya. (*)



