Meski PBI Nonaktif, BPJS Kesehatan: Rumah Sakit tidak Boleh Tolak Pasien

  • Bagikan
TAK NORMAL: Pasien sedang menjalani cuci darah demi kesinambungan hidup. Karena itu, pihak rumah sakit tak boleh menolak meski PBI si pasien sedang nonaktif.

INDOSatu.co – JAKARTA – BPJS Kesehatan akhirnya bersikap tegas. Lembaga penyelenggara jaminan sosial itu mengkonfirmasi, bahwa rumah sakit seluruh Indonesia tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan yang bersifat darurat, termasuk untuk cuci darah.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang tidak aktif, dan sedang dialami oleh peserta JKN.

“Jadi, apapun itu tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/2).

Baca juga :   UMY Lantik 104 Dokter Baru di Tengah Isu Naturalisasi Kedokteran

Rizzky mengatakan, larangan penolakan tersebut berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan dalam program JKN. “Bukan hanya PBI nonaktif ya, tapi terkait dengan segmen apa pun  yang ada di program JKN,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kondisi kegawatdaruratan menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan dan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi kepesertaan.

BPJS Kesehatan menegaskan prinsip pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat tidak boleh ditunda, sembari proses administrasi kepesertaan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :   Soal Covid-19, Menko PMK: Secara De Facto Indonesia Sudah Menuju Endemi

Penegasan tersebut sejalan pula dengan pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada Kamis (5/2). Mensos menegaskan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak boleh menolak melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan karena masih bisa direaktivasi dengan cepat.

“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat,” kata dia.

Baca juga :   Komitmen Dukung JKN, Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan UHC dari Wapres RI

Dia menjelaskan, memang terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI-JK. Sejumlah peserta mengalami penonaktifan dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan karena adanya pemutakhiran data.

Kementerian Sosial telah memastikan akan secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam rangka memastikan proses reaktivasi untuk penerima yang memenuhi syarat bisa berjalan dengan cepat. Pada saat bersamaan, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan kepada semua pasien. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *