Uji Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan

  • Bagikan
IKHTIAR HUKUM: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (berkopiah) saat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9).

INDOSatu.co – JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya menempuh upaya hukum terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji 2023-2024. Upaya hukum tersebut tak lain adalah pengajuan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Dengan pengajuan praperadilan tersebut, kasus kuota haji tersebut tidak akan disidangkan dalam waktu dekat. Untuk menyidangkan kasus tersebut, KPK harus menunggu hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut tersebut.

Baca juga :   PKS Instruksi Menangkan Pasangan AMIN, Cak Imin Mengaku Bersyukur dan Terharu

Gus Yaqut menempuh langkah hukum tersebut untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 tersebut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu didaftarkan pada Selasa 10 Februari 2026.

Dalam laman SIPP tertulis klasifikasi perkara: “sah atau tidaknya penetapan tersangka”. PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Selasa 24 Februari 2026 mendatang, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02.

Baca juga :   Ketua DPD RI Imbau Pemerintah Antisipasi Sanksi Ekonomi Uni Eropa terhadap Rusia

Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis (8/1/2026) lalu dan keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *