JPU Anggap Bersalah, Tiga Terdakwa Chromebook Dituntut 6-15 Tahun Penjara

  • Bagikan
HADAPI TUNTUTAN: Sidang kasus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemdikbudristek, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

INDOSatu.co – JAKARTA – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Chromebook dituntut hukuman penjara antara 6 hingga 15 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Ibrahim Arief alias Ibam, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, menghadapi tuntutan 15 tahun penjara. Sedangkan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, dan Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama di Ditjen yang sama, masing-masing dituntut 6 tahun penjara.

Baca juga :   Jelang Apel Siaga Perubahan, Faizal Singgung Istana Pantau Anies dan Paloh...!

Selain hukuman penjara, ketiganya juga dikenai denda; Ibam sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari penjara, sementara Sri dan Mulyatsyah masing-masing Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Tuntutan tambahan berupa uang pengganti juga diajukan. Ibam dan Mulyatsyah masing-masing dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar dan Rp 2,28 miliar, dengan subsider penjara 7 tahun 6 bulan dan 3 tahun. JPU meyakini para terdakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :   Kampanye Terbuka, Aher Minta Warga Jabar Menangkan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,18 triliun, yang meliputi Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan Rp 621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan.

Kasus tersebut juga menyeret nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Baca juga :   Mahfud Dianggap Sosok Pemberani, Fadel Muhammad: Layak Diusung Jadi Cawapres

Para terdakwa diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tanpa dilengkapi survei yang memadai, serta pengadaan Chromebook dan CDM tanpa evaluasi harga yang tepat.

Hal itu bertentangan dengan prinsip pengadaan yang seharusnya, dan tidak didasarkan pada kebutuhan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *