Ajak Implementasikan Konsep Society 5.0, Bupati Yuhronur: Untuk Sukseskan Lamongan Sehat

  • Bagikan
LINDUNGI NAKES: Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (kanan) menerima cindera mata dari Ketua IDI Lamongan Budi Himawan usai Seminar Perizinan Praktik Kesehatan dan Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Aula Gadjah Mada Lt 7, Sabtu (20/1).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi mengajak insan kesehatan untuk berkolaborasi menyukseskan program prioritas “Lamongan Sehat”. Terlebih pada kemajuan teknologi dan digitalisasi, harus dimanfaatkan di segala bidang, salah satunya di bidang kesehatan.

“Berkolaborasi dan bersinergi dalam melakukan pembangunan di Kabupaten Lamongan itu sangat penting. Karena di era yang banyak mengalami perubahan sosial kemasyarakatan ini, kita tidak dapat menjalankannya sendirian,” kata Bupati Yuhronur kepada wartawan, Sabtu (20/1).

Menapaki era society 5.0 yang mengintegrasikan teknologi ke dalam kehidupan, Pak Yes, sapaan akrab Bupati Yuhronur Efendi, harus melalui cara yang lebih cerdas, manusiawi, dan berkelanjutan. Semua stakeholder harus memanfaatkan dan menerapkan bidang kesehatan. ”Harapannya, agar pelayanan kesehatan di Kabupaten Lamongan semakin megilan,” tutur Pak Yes saat menjadi Keynote Speaker dalam Seminar Perizinan Praktik Kesehatan Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dan Deklarasi Organisasi Kesehatan di Kabupaten Lamongan, di aula Gadjah Mada Pemkab Lt.7, Sabtu (20/1).

Baca juga :   Realisasikan Tujuh Program BPN Jatim, Pemkab Bersinergi dengan BPN Lamongan

Orang nomor 1 Kota Soto itu mengatakan bahwa, dengan memperkuat kolaborasi dan inovasi kualitas pelayanan kesehatan, dipastikan terus meningkat, sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Lamongan. Tahun 2023 indeks kesehatan Kabupaten Lamongan berada pada angka 0,844, atau disebut mengalami kenaikan dari tahun 2022 yang berada pada angka 0,813. Tidak hanya itu, angka harapan hidup Kabupaten Lamongan juga mengalami kenaikan, yakni 73,22.

“Meski kita sudah berhasil melampaui target dan mengalami peningkatan, kita harus terus meningkatkan dan memaksimalkan layanan kesehatan di Kabupaten Lamongan, melalui program “Lamongan Sehat”. Di dalam program prioritas tersebut, tidak hanya berkomitmen untuk menyediakan insfrastruktur kesehatan, melainan juga menjamin kualitas pelayanan kesehatan dan mendekatkan layanan kesehatan,” jelas Pak Yes di hadapan anggota 14 organisasi Asosiasi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Lamongan (Apkesla).

Baca juga :   Hadiri Pelantikan 50 Anggota DPRD, Bupati Lamongan Ingatkan Tiga Fungsi Dewan

Salah satu yang menjadi andalan dari program “Lamongan Sehat” ialah program inovasi layanan sehat dengan kunjungan rumah (Laserku). Berjalan kurang lebih 2 tahun, Laserku yang mengambil konsep jemput bola dalam menangani pasien lansia yang kurang sejahtera, sudah berhasil memberikan layanan sebanyak 2.280 lansia atau 570 KK.

Mewakili Apkesla, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lamongan Budi Himawan, sepakat untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Lamongan. Karena insan kesehatan menjadi komponen utama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Dalam seminar kesehatan yang berlangsung selama satu hari itu, mendatangkan dua narasumber yang berkompeten dibidangnya. Mereka ialah Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lamongan Hamdani Azhari yang membahas tentang perizinan tenaga kesehatan berdasarkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Baca juga :   Vaksinasi Masal di Alun-alun Lamongan Membludak

Didalam UU itu, juga mengandung ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Selain itu, Advokat dan Konsultan Hukum Kesehatan Masbuhin yang akan memberikan strategi mencegah dan menyelesaikan kasus hukum bagi tenaga kesehatan, tentunya yang selaras dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *